![]() |
| Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat] |
JAKARTA, JMI -- Keputusan perluasan ganjil genap mulai berdampak positif bagi udara di DKI Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kebijakan tersebut terbilang penyumbang terbesar terhadap penurunan angka polusi udara di ibukota.
“Perluasan ganjil genap signifikan (turunkan polusi). Itu pasti yang paling signifikan karena transportasi kan sumber polusi utama,” ujar Andono di DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/8).
Andono menerangkan, sejak peluasan ganjil genap dilakukan, rata-rata angka polusi turun signifikan sebesar 18,9. Angka tersebut didapat dari alat ukur PM2,5. Dari alat itu diketahui konsentrasi partikel di udara mengalami penurunan. Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi titik yang paling mengalami penurunan terbesar.
Meski begitu, penurunan polusi 18,9 tidak seluruhnya akibat perluasan ganjil genap. Namun, ada juga faktor lain seperti penekanan gas buang industri, maupun penghijauan yang dilakukan bertahap.
“Ya ini semua. Kita tak hanya mengisolir hanya 1 upaya berkontribusi pada perbaikan. Ini upayanya kolektif yang mengarah kepada perbaikan, penghijauannya, cerobongnya, transportasinya,” ucap Andono.
Di sisi lain, dia menyampaikan pemprov tidak menarget angka penurunan polusi. Tapi pihaknya akan terus menekan polusi hingga sebaik mungkin.
“Kita nggak menarget berapa, tapi makin sudah diterapkan pasti makin bagus. Pokoknya kalau bisa lebih baik lagi, ya lebih baik lagi,” tegas Andono.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) memutuskan melakukan perluasan ganjil genap (gage) terhadap 16 ruas jalan di Ibukota yang dibagi dalam 4 koridor. Total ruas jalan yang kenakan gage adalah 25, mengingat sebelumnya sudah ada 9 ruas jalan yang diterapkan. Hal ini seiring degan diterbitkannya Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di Jakarta.
Perluasan gage ini meliputi, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari (sampai simpang Jalan RE Martadinata).
Sementara itu, untuk waktu pelaksanaan tetap diberlakukan 2 waktu. Yakni pagi pukul 06.00-10.00. Sedangkan untuk yang sore ditambah durasinya dari pukul 16.00-21.00. Lebih lama 1 jam dari sebelumnya.
Pemprov juga menghapus kebijakan pengecualian terhadap on off ramp tol. Jika sebelumnya kendaraan dari luar area gage yang hendak masuk jalan tol atau dari jalan tol yang keluar ke jalan arteri gage mendapat pengecualian, kali ini aturan itu tidak berlaku.
Kebijakan perluasan gage ini akan disosialisasikan kepada warga mulai hari ini sampai 8 September mendatang. Sedangkan untuk uji coba pelaksanaannya mulai 12 Agustus hingga 6 September. Memasuki 9 September sudah diberlakukan penindakan bagi yang melanggar.

0 komentar :
Posting Komentar