WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Berhasil Bekuk Komplotan Ranmor Lintas Wilayah

SUBANG, JMI -- Jajaran Satreskim Polres Subang ungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tiga orang pelaku dari komplotan tersebut berhasil di tangkap dan diamankan jajaran Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP. Muhamad Joni kepada awak media mengatakan bahwa komplotan ini merupakan pelaku curanmor lintas wilayah yang telah melakukan aksinya di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam aksi kejahatannya, Komplotan ini tercatat melakukan aksinya di 5 wilayah TKP Subang, kemudian di wilayah Cimahi, Bandung Barat dan Kota Bandung di 10 TKP," Ujar Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni di Mapolres Subang, Kamis (15/8/2019).

Dari modus pelaku dalam aksi kejahatannya kata Kapolres pelaku mengincar lokasi yang sepi dan kurang terjaga dengan baik. "Seperti di toko minimarket dan pemukiman. Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci leter T atau kunci Y. Dalam aksinya satu pelaku melakukan eksekusi sedangkan yang lain mengawasi dan melakukan pengawalan hasil pencurian selama dalam perjalanan," jelasnya.

Para pelaku tersebut ialah DI (28 tahun) warga Purwadadi sebagai pelaku eksekutor yang melakukan pencurian sepeda motor atau pemetik. Kemudian pelaku berinisial AS (25 tahun) warga Bandung Barat sebagai penunjuk jalan dan J (30 tahun) warga Purwakarta sebagai pengawas dan yang mengawal hasil curian selama dalam perjalanan.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, terungkap ternyata pelaku telah berkali-kali melakukan kejahatannya selain di Subang, juga di Cimahi, Bandung Barat dan Kota Bandung.

Dari tangan para pelaku diamankan 1 buah kunci leter T atau Y, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai jenis hasil curian kini diamankan di Mapolres Subang.

Untuk melakukan pengembangan kasus sampai kepada penadahnya, pihak Polres Subang akan berkoordinasi dengan Polres Cimahi dan Polres lainnya yang menjadi tempat pelaku melakukan aksinya.

Para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Pungkas nya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar