JAKARTA, JMI -- Kewaspadaan dan pecegahan dini terhadap banjir sudah jauh jauh hari dicanangkan Pemprov DKI Jakarta. Mulai dari persiapan peralatan, aparatur terkait bahkan kepedulian masyarakat itu sendiri, salah satu nya yaitu membersihkan selokan (got). Namun ini tidak berlaku bagi pemilik bangunan yang terletak di Jl.Jelambar Selatan Raya RT10/RW09 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Menurut hasil penelusuran JMI dilapangan, bangunan tersebut menjorok kedepan sehingga menutup jalannya air (got). Apalagi bangunan tersebut tepat disamping LPS (Lumbung Pembuangan Sampah Sementara) warga RW08/RW09 dan RW03.
Menurut Ketua RW08 Bpk. Aswarsyah Idris, Kelurahan Jelambar Baru mengatakan bahwa, "Memang bangunan tersebut mengganggu lalulintas jalan, apalagi menghambat pengangkutan sampah dari LPS ke trucknya. Kerena terhalang bangunan yang terlalu makan jalan got, akibatnya bangunan memakan jalan got, truck sampah, dan pekerja sampah di LPS itu terlihat sulit bekerja. Yang paling parah nantinya jalan saluran air menjadi terhambat, karena jalan got nya tertutup oleh bangunan. Masa got di tutup oleh bangunan ? " Ujarnya.
Bpk. Aswarsyah juga menjelaskan, memang prihal bangunan itu sudah sering di bahas dalam forum RW dan sudah diteruskan ke pihak Kelurahan. "Pernah kami bahas di forum RW dan diteruskan ke pemerintahan Kelurahan," Terang nya.
Hal pembahasan bangunan tersebut juga dikeluhkan, Bpk.Hendra selaku Ketua RW03 yang mengatakan bahwa, "Intinya bangunan itu harus dicari jalan terbaik, kerena sangat mengganggu jalan dan bisa mengakibatkan banjir, sebab jalan saluran air tertutup. Apalagi membangun di atas saluran air," Tandas nya.
Hendra juga mengeluhkan aparat yang tidak cepat mengantisipasi dalam melihat keadaan ini."Kami sudah bahas dalam forum RW, tinggal kesiapan pimpinan di atas," Jelasnya.
Hal senada juga diamini Bpk.Sutrisno Ketua RW09, "Kami berharap agar segera ada tindak an dari pemerintah terkait," Pinta nya.
Sementara itu Lurah Jelambar Baru, Bpk.Maskuri.Msi saat dihubungi JMI melalui telephone selulernya mengatakan pihak Kelurahan sudah sering mengungkapkan dan membahas di setiap rapat mingguan di kantor Kecamatan, itupun sudah diserahkan pada instansi terkait,(citata dan badan air).
"Ya tinggal badan terkaitnya yang melanjutkan," Terang nya.
Lebih dalam lagi, diketahui pemilik bangunan yang menutupi saluran got itu adalah Bpk.Teukijo Amin alias Andri.
"Ya pemiliknya Bpk.Andri yang juga di kenal dengan raja kost-kost an yang diduga kebal hukum di Kelurahan Jelambar Baru. Bangunan kost kosan nya banyak dan diduga dibangun di atas jalur hijau," Tutur warga sekitar yang tidak mau menjelaskan identitas nya.
Di tempat terpisah, Camat Grogol Petamburan Drs Didit Sumaryanta saat dihubungi JMI melalui aplikasi WA mengatakan, "Terkait bangunan yang menutupi selokan air tetap tidak diperbolehkan, apalagi bisa menghambat jalan air. Bila air terhambat karena sampah di dalam selokan dan nanti saat kerja bakti susah untuk dikerjakan, apalagi nanti ada program pengurasan, akan saya tertibkan,"Jelas nya.
Bpk.Didit juga menyarankan agar pemilik bangunan segera membongkarnya sendiri, pasalnya jika nanti sudah masuk pembahasan di tingkat Kecamatan yang di hadiri intansi terkait maka kami yang akan mengeksekusinya," Tegasnya kembali.
TEAM/JMI/RED

0 komentar :
Posting Komentar