WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Usulan PSHK Bentuk BRN Serta Fungsinya, Sesuai Gagasan Kampanye Jokowi 2019

JAKARTA, JMI -- Rencana pembentukan lembaga yang fokus kepada fungsi peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah terus bergulir. Kali ini PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia menggelar diskusi tentang "pembentukan usulan Badan Regulasi Nasional" pada selasa (27/08/19) bertempatkan di salah satu restoran di Jakarta Pusat, Raden Saleh.

Menjelaskan Fajri Nursyamsi, SH, MH. Selaku Direktur Advokasi dan jaringan PSHK, Presiden Jokowi terus mengusung gagasan ini dari mulai kampanye pada pemilu 2019, sampai kepada rencana kelembagaan yang akan dipimpinnya pada periode 2019-2024.

"Tentu gagasannya bukan hanya perihal ada atau tidak adanya lembaga baru," ucapnya. Tetapi bagaimana design kelembagaan yang dipilih, dan bagaimana peran lembaga tersebut dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan ditingkat pemerintah.

Berdasarkan kepada pemikiran tersebut, PSHK memandang positif gagasan presiden Joko Widodo untuk membentuk lembaga baru. Dan lembaga baru ini seharusnya menjadi bentuk dari penggabungan berbagai fungsi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian atau lembaga di Indonesia, selain itu keberadaan lembaga ini juga harus disertai keinginan menyelesaikan berbagai hambatan peraturan perundang-undangan.

Badan Regulasi Nasional (BRN) yang nantinya akan memiliki delapan fungsi untuk dilaksanakan sebagai berikut:

1. Rencana peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan pembahasan, dan pengesahan peraturan perundang-undangan.
3. Pengundangan peraturan perundang-undangan punlikasi, dan edukasi regulasi.
4. harmonisasi dan sinkronisasi.
5. Pusat data, penelitian dan pengembangan.
6. Monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
7. Pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
8. Litigasi peraturan perundang-undangan.

Menambahkan 8 fungsi tersebut, merupakan dari 6 (enam) struktur kelembagaan BRN adalah sebagai berikut.
1. Badan reformasi regulasi.
2. Kedudukan badan berada dibawah presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
3. Kepala badan setara menteri.
4. Badan berwenang membentuk instansi vertikal sampai kab/kota.
5. Kepala badan dibantu oleh deputi eselon 1 sesuai tugas dan fungsi.
6. Kesekretariatan dipimpin oleh eselon 1a (Sekretaris Utama).

Di lain sisi Drs. Akmal Malik, Msi. Selaku PLt. Dirjen Otonomi Daerah Kementrian dalam negeri menambahkan, bahwa regulasi perundang-undangan kita saat ini menurutnya banyak sekali tumpang tindih, baik itu di daerah dan di pusat. Menurut beliau banyak sekali yang yang sekarang dilembaga atau instansi seperti "Tukang Cukur" karena apa, "biasanya dia yang membuat peraturan dan dia yang melaksanakannya, lalu kemudian dia sendiri yang menilainya," ujarnya.

Jadi dengan adanya usulan BRN seperti ini saya pribadi dan mewakilkan instansi, sangat positif mendukung sekali untuk pembentukan lembaga baru, seperti yang di gagas oleh bapak Presiden ketika kampanye pemilu 2019 lalu. Semoga kedepannya perundangan-undangan kita akan jadi lebih baik lagi.

Keseluruhan pembentukan BRN tersebut memerlukan langkah-langkah pasti kedepannya. Salah satu langkah yang harus ditempuh adalah dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keseluruhan desain kelembagaan tersebut harus masuk dalam materi muatan revisi UU Nomor 12/2011 sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.


M. SOFYAN HADI/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar