WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

DPR Tunda Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ketua DPR Bambang Soesatyo. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
JAKARTA, JMI -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan bahwa DPR memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Dia beralasan mepetnya waktu masa jabatan tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (26/9).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 mendatang. Pasca disahkannya RUU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3), DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai di periode mendatang.

Sementara itu, DPR dan pemerintah juga sepakat membentuk tim perumus (Timus) untuk RUU tersebut. Timus RUU P-KS tersebut dinilainya efektif bekerja di periode mendatang.

"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ucap Bamsoet.

Sebelumnya, DPR juga sepakat tunda pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan. Penundaan pengesahan tersebut menyusul permintaan presiden yang berharap agar DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

"Dua (RUU) pertama, RKUHP dan Permasyarakatan sudah kami tunda sesuai usulan pemerintah karena kami sadari, tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan UU, harus bersama-sama. Jadi ketika pemerintah menyampaikan itu maka kami menyambut dengan baik dan kita putuskan," kata Bamsoet, Selasa (24/9).
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...