WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembakaran Sampah di Rawa Buaya Ditutup Pemda DKI

JAKARTA, JMI -- Pemda DKI Jakarta langsung menutup lokasi pembakaran sampah yang terletak di Jl.Cabe Rawit RT 05 RW 011, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat.

"Sekali lagi, Kami tindak tegas tanpa kompromi bila masih ada pembakaran," hal ini di sampaikan H. Abdul Rahim ( Kasie Kebersihan dan Limbah B3 (Bahan, Berbahaya, Beracun ) Jakarta Barat yang di dampingi HM. Yamin Sos ( Gakum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta), Jum'at (20/09/2019).

Penegasan ini ditunjukan langsung kepada H. Mujadi selaku pengelola sampah dihadapan Tomas, Toga, RT, RW dan LMK setempat.

Tindakan tegas ini juga di katakan HM. Yamin Sos, "Ini sudah jalan terbaik kita kumpul semua, mulai dari masyarakat dan stakeholder terkait. Siapa pun yang melanggar Undang Undang No 18 tahun 1918 dan Perda No 3 tahun 1983 tentang pengelolaan sampah akan kami kenakan sanksi, baik pidana maupun denda, sesuai aturan sanksi denda sampai Rp 500.000.000, belum kurungan," Ujarnya.

Sementara itu, H Mujadi selaku pengelola sampah menyadari dampak pembakaran yang membuat udara tercemar. "Saya sadari asapnya mengganggu lingkungan, Ya, saya tidak akan melakukan lagi," Ungkapnya pada wartawan Koran dan Online JURNAL MEDIA Indonesia.
Tindakan tegas Pemda itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat baik dari Abdullah, LMK Rw 11 dan Tri Mulyono (Ketua Rw 11). Keduanya sepakat mengatakan terima kasih pada Pemda DKI khususnya Walikota Jakarta Barat, H Rustam Effendi yang merespon cepat keluhan masyarakatnya. "Terima kasih Pak Wali yang telah menindak lanjuti keluhan warga kami," Katanya.

OTT Dilokasi

Setelah penutupan, seketika ada 2 mobil truck masuk ke lokasi pembuangan untuk membuang sampah. Tersontak seluruh aparat bersama masyarakat memberhentikan mobil tersebut. "Stop...stop...stop..., Tolong jelaskan asal usul mobil dan sampah dari mana," Ucap Tim Gakum DKI dan Sudin Kebersihan Jakarta Barat.

SM. Yasin yang berdampingan langsung menjalankan tugas nya dengan tindakan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Setelah memberikan penjelasan pada supir akhirnga supir memahami kesalahannya, "Kami jelaskan kesalahan sesuai UU dan Perda, lalu kami tindak dengan denda," Ucapnya.

YUDI/RBT/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA, Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

JAKARTA, JMI – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24)dari sebuah lokasi hiburan ...