WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Tulangbawang Tengah Amankan CCTV Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Sekretaris BPKAD

TUBABA, JMI -- Polsek Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat provinsi Lampung Mengamankan CCTV dan beberapa alat yang bisa dijadikan alat bukti di sekretariat BPKAD TulangBawang Barat (TUBABA), prihal ini terkait insiden penganiyayaan yang dilakukan sekretaris Ainuddin Salam terhadap Yantoni (Pimpinan Media Tipikor Kriminal Investigasi) pada beberapa hari yang lalu dan sudah viral di media masa.

Mendapat laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap Pimpinan Redaksi Media Tipikor Kriminal Investigasi, pihak Polsek Tulangbawang Tengah dengan cepat dan tanggap langsung mengadakan olah TKP dan hari ini Kamis (19/09/2019) tim jajaran Polsek Tulangbawang Tenggah mengamankan 2 unit kamera CCTV merk Y idom CPU mini tanpa memori Cat dan satu antena wibes.

Selain itu, pihak Polsek Tulangbawang Tengah juga akan segera mengirim surat undangan kepada beberapa saksi termasuk Refky selaku anggota Sat Pol PP yang melihat langsung insiden penganiyayaan terhadap pimpinan media tipikor pada saat kejadian. Refky diundang sebagai saksi pada Senin 23 September 2019 berdasarkan surat No:B/231/lx/2019/Reskrim.

"Perangkat CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan analisa rekaman oleh teknisi CCTV pihak ketiga, guna kepentingan penyelidikan/penyidikan ungkap IPDA Benny Ariawan.S,H kepada tim media.

Lebih lanjut terang nya saat ini, CCTV tersebut sudah diamankan di gudang barang bukti, dan akan segera memanggil teknisi atau ahli informasi tehnologi (IT) untuk mendapatkan informasi dalam kejadian penganiayaan tersebut," Papar Nya.

Tepisah, menurut salah satu saksi mata "Robin" mengatakan bahwa, saat itu korban akan melaksanakan tugasnya sebagai seorang jurnalis untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan pungli di BPKAD TUBABA yang sudah dimediakan oleh nya. Belum sempat bertanya soal pemberitaan, kawan saya sudah kena pukul oleh Ainudin Salam," ungkap Robin.

Dalam prihal ini Ainuddin Salam terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang pokok Pers," Tutup nya.

ROBINSAH/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...