WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Alasan Densus 88 Belum Tangkap Abu Rara sebelum Penusukan Wiranto

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menunjukkan foto dan senjata yang digunakan pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. (MIFTAHULHAYAT /JAWA POS)
JAKARTA, JMI -- Badan Intelijen Negara (BIN) sebenarnya telah memantau Syahrial Alamsyah jauh sebelum dia menikam Menko Polhukam Wiranto Kamis lalu (10/10). Pengintaian bahkan berjalan sejak tiga bulan lalu. Namun, Densus 88 Antiteror waktu itu belum menangkap Syahrial. Sebab, bukti-bukti permulaan dianggap belum cukup.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BIN Budi Gunawan saat menengok Wiranto kemarin. Dia mengatakan, BIN juga mengikuti pergerakan Syahrial alias Alam. Jejaknya sempat diketahui berada di Kediri, lalu pindah ke Bogor. Selanjutnya, anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi itu tinggal di Menes, Pandeglang.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga membenarkan bahwa gerak-gerik Syahrial telah terpantau Densus 88. ”Namun, belum dilakukan penangkapan selama masa itu,” paparnya. Sebab, untuk menangkap terduga teroris, dibutuhkan sejumlah bukti. ”Bukti itu didapatkan dari sejumlah tahapan kelompok teroris,” ujarnya.

Densus 88 baru bisa menangkap terduga teroris bila menempuh lima tahapan. Pertama, berjaga-jaga. Istilah itulah yang digunakan kelompok teror untuk masa membangun komunikasi dengan calon anggota, baik bertemu fisik maupun media sosial. ”Setelah berjaga-jaga, ada tahap taklik umum,” paparnya.

Untuk taklik umum, biasanya tokoh dari kelompok teror memberikan doktrin. Baik ajaran teroris maupun cara-cara jihad. ”Tahap ini dalam rangka mematangkan mental dan spiritual dari seorang calon anggota kelompok teror,” jelasnya. Tahap ketiga berupa taklim khusus. Bisa dilakukan secara tatap muka langsung atau melalui media sosial. ”Tahap keempat adalah penilaian dari tokoh senior terhadap kemauan yang kuat untuk bergabung dengan kelompok,” terangnya.

Tahap terakhir berupa i’dad, semacam latihan perang atau latihan lainnya. Dengan target lawan pemerintah atau kepolisian. ”Baru kemudian bisa melakukan perencanaan amaliah,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Densus baru bisa melakukan penangkapan dengan preventive strike atau serangan pencegahan bila barang bukti permulaan cukup saat anggota teroris itu setidaknya telah sampai tahap keempat atau kelima. ”Masalahnya, Syahrial belum sampai ke sana,” tuturnya.

Dedi menjelaskan, Syahrial baru sampai tahap ketiga, mendapatkan taklim khusus. Taklim khusus itu dilakukan Abu Zee, amir JAD Bekasi, yang telah tertangkap.

Saat Syahrial berada di Menes, Densus 88 juga belum menemukan bukti bahwa dia akan melakukan teror. ”Itulah mengapa belum bisa ditangkap,” papar dia di kantor Divhumas Polri kemarin (11/10). Apalagi, sesuai keterangan Syahrial, aksi penusukan itu dilakukan secara spontan. Awalnya dia hanya melihat helikopter yang diikuti berduyun-duyunnya warga menuju alun-alun. ”Kalau Syahrial menyebut helikopter itu kapal. Syahrial juga mengaku sedang khawatir dan stres karena pimpinannya, Abu Zee, tertangkap,” paparnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...