WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

STNK Mati, Pengendara Bisa Dikurung Dalam Penjara

Ilustrasi penilangan.
JAKARTA, JMI -- Aspek kelengkapan surat-surat kendaraan menjadi fokus utama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam melakukan penertiban di jalan raya. Sanksi tilang langsung diberlakukan kepada pengendara yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati atau tak diperpanjang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara apabila mereka tak dapat menunjukkan STNK sesuai ketentuan Polri. Hal itu sudah termuat dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas.

“Pasal 288 UU No 22 tahun 2009, Dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu bila tidak dapat menunjukan STNK sesuai yang ditentukan oleh Polri,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Pasal 288 tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“STNK juga harus diregistrasi setiap tahun. Yakni dengan cara membayar pajak. Bila tidak, maka STNK tidak berlaku atau mati,” tegas Nasir.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Bahwa disebutkan setiap kendaraan harus dilaksanakan pengesahan setiap tahun dengan membayar pajak.

Berikut bunyi Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009:

(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA, Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

JAKARTA, JMI – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24)dari sebuah lokasi hiburan ...