WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Penerima Kartu Manfaat PKH akan Adukan Pendamping ke Polda Jabar

Warga penerima kartu manfaat PKH
KARAWANG, JMI -- Terkait laporan warga ke Polres Karawang terkait dugaan oknum pendamping desa yang telah melakukan pemotongan dana PKH.

Atas tindak lanjut dari laporan warga ke polres karawang tersebut,  Sebagian warga yang lain pun akan melaporkan kembali pendamping desa ke Polda Jabar dengan didampingi LSM Pegiat Anti Korupsi PERAKI.

Ketika di konfirmasi awak JURNAL MEDIA Indonesia, Suparni (31 th) warga Kertamulya RT 004 RW 002 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisar Karawang mengatakan, ia akan melaporkan pendamping PKH Desa Balonggandu terkait dugaan dana yang diterimanya sebesar Rp 170.000 rupiah, sedangkan penerima maanfaat bantuan PKH tersebut semuanya berjumlah tiga orang di antaranya mulai dari anak yang masih SD, SMP, dan SMK. 

"Saya merasa aneh ketika menerima uang hanya sebesar Rp 170.000, sedangkan anak saya tiga tiganya masuk dalam daftar PKM PKH," kata Suparni kepada JMI.

Menurut warga yang lain bahwa buku tabungan penerima PKH sejak dibuat hingga sekarang belum pernah diterima oleh si penerima maanfaat tersebut. Bahkan ada warga yang tidak pernah menerima ATM untuk mencairkan dana PKH, dengan alasan demi keamanan khawatir kartu akan hilang bila dipegang oleh para penerima PKH. 

Setelah sebelumnya dilaporkan oleh beberapa orang warga ke Polres Karawang sekira bulan September bulan lalu, ATM yang tadinya dipegang oleh pendamping ahhirnya diberikan kepad penerima, itupun hasil protes beberapa warga kerumah sdr. Anto Suhanto.

Lanjutnya, Namun apa yang terjadi setelah laporan Kepolres Karawang salah seorang warga ATM nya tidak bisa digunakan alias di blokir pada pencairan PKH tahap keempat bulan ini. 

"Kartu ATM yang biasa saya gunakan untuk pencairan tidak bisa dipakai, kemungkinan diblokir, sebab sebelumnya ada ancaman pada saya, karena saya yang selalu melakukan protes kepada ketua pendamping (Pendamping PKH)," Ungkap Edah Jubaedah dengan nada penuh emosi.

Dana yang diterima oleh warga setiap pencairan tidak lebih dari Rp 400.000 - 500.000, Padahal menurut aturan kemensos pada tahap pertama dan kedua bantuan yang diterima oleh penerima manfaat, untuk siswa SD, SMP, dan SMA apabila digabungkan lebih dari satu juta rupiah.

"Saya merasa kaget ketika melihat print out dari tabungan, sejak tahun 2017 jumlah uang yang diterima oleh anak saya seharusnya lebih dari 1 juta setiap pencairan," Ungkap salah seorang warga kepada JURNAL MEDIA Indonesia.

Agar kedepannya tidak ada lagi pembodohan kepada warga penerima dana bansos maka LSM Peraki Jawa barat akan melakukan pengawalan laporan warga hingga proses hukum terus berjalan. 

"Kami akan mendampingi warga yang tidak mampu hingga keadilan menjadi milik mereka yang teraniaya, siapapun itu," ungkap Endah Lesmana KETUA DPD PERAKI Jawa barat di akhir diskusinya. 

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...