WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

4 Jenis Narkoba Dimusnahkan Polres Jakarta Barat, Tesy dan Polo Kapok

JAKARTA, JMI -- Narkotika jenis Sabu, ganja, Pil Psikotropika jenis H5 dan juga pil ekstasi dimusnahkan aparat Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran. Narkotika itu merupakan barang bukti dari pengungkapan Operasi Nila Jaya Tahun 2019.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz,Sik,Msi menjelaskan, karena barang bukti dalam jumlah yang besar, pihaknya harus segera memusnahkan, sebagai kelengkapan dalam melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan.

"Dimana narkoba merupakan musuh besar negara dan kami bersama jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut," Imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan operasi Nila Jaya Tahun 2019 dengan barang bukti 37.9 kg sabu, 4,6 kg ganja, 11.900 butir Pil Psikotropika H - 5 dan 10 ribu butir ekstasi.

‎"Barang bukti 14 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ecstasy dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five merupakan pengungkapan Internasional Malaysia - Indonesia dimana modus Operandi nya memanfaatkan momen Karhutla dalam penyaluran dan pendistribusian kasus narkoba tersebut ujar AKBP Erick, Selasa (05/11/19).

Dalam pengungkapan terakhir Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Sik, M.si, mengatakan kita juga berhasil mengungkap Jaringan Internasional Malaysia - Indonesia melalui jalur lapas di sebuah Parkiran Mall di Wilayah Jakarta Selatan dan pihaknya berhasil mengamankan 5 Tersangka dan 23 Kg Sabu dan 1900 butir Pil Happy Five," Jelas Erick.

Dalam Operasi Nila Jaya Tahun 2019 Satuan Narkoba Polres metro Jakarta Barat dan jajaran nya berhasil mengungkap sebanyak 37,9 Kg Sabu, Ganja sebanyak 4,6 Kg Pil Ecstasy 10,000 Butir dan Pil Psikotropika H5 sebanyak 11.900 Butir dimana dengan hasil pengungkapan tersebut sebanyak 222.835 Jiwa.

"Dari ke 20 tersangka yang berhasil diamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati," Tandasnya.

Sementara perwakilan dari Walikota Jakarta Barat M. Zein memberikan ucapan terima kasih dan juga apresiasi atas pengungkan berbagai jenis narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat karena itu sama juga telah menyelamatkan generasi bangsa.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang sering sekali mengungkapkan narkotika, dan saya tegaskan untuk para pelaku agar ditindak sesuai hukum yang berlaku," Imbuhnya.

Dalam Kesempatan itu turut Hadir bebrapa Artis Diantaranya Tesy, Polo serta selebgram Ajudan pribadi, dimana Artis Srimulat tersebut Tesy memberikan Himbauan kepada para masyarakat dimana dirinya bersama mas polo menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba yang mana narkoba merupakan zat sngat berbahaya jangan pernah sekali untuk mencoba nya karena bisa menimbukan ketergantungan tutur Tesy.

Sementara artis Polo mengatakan bahwa jika kita seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba apapun alasannya itu merupakan tanggapan yang keliru dimana jangan jadikan diri kita sebagai budak narkoba.

Dirinya berpesan apa yang menjadi pengalaman saya dengan mas Tessy jangan ditiru mari kita bergandengan tangan untuk memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba imbuhnya.

CUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...