WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bangunan Puskesmas Gunung Intan Digugat Pemilik Tanah

PENAJAM, JMI -- M.Z. Jhoni Pemilik sebidang tanah berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah dari Ahmad Ebidin/Ewit Nomor Regresterasi 32/SP-PPT/BBD/II/1990, Tertanggal 26 Februari 1990 seluas 10.000 Meter persegi. Diatas tanah milik M.Z. Jhoni tersebut sekarang telah dibangun Puskesmas Gunung Intan. Tanah yang dibangun untuk Pusat Kesehatan Masyarakat tersebut sekarang dalam sengketa yang telah didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara Perkara Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.PNJ.

M.Z. Jhoni yang tinggal di Jalan Tambong Rt. 16, Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu yang juga mantan Kepala Desa Gunung ini menjelaskan “sebenarnya sejak awal pasang pondasi pembangunan Puskesmas ini sudah saya ingatkan jangan dilanjutkan karena bangunan ini terletak di atas tanah saya, dan tanah ini sedang dalam sengketa tapi tetap saja dibangun, jadi jangan salahkan saya kalau pada akhirnya saya gugat dan sekarang dalam proses sidang pengadilan. Di terangkan lebih lanjut bahwa tanah milik M.Z. Jhoni yang dipakai untuk bangunan Puskesmas Gunung Intan adalah seluas 11.110 M. Saya keberatan kalau tanah ini tidak di ganti rugi karena ini tanah saya bukan tanah desa ," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi dikediamanya, Kepala Puskesmas Gunung Intan Mulyono menyampaikan bahwa tanah itu merupakan tanah hibah dari Pemerintah Desa Gunung Intan Nomor : 593.5/SKB/PMD/GII/2013, tanggal 28 januari yang Kepala Desanya pada waktu itu adalah Arif Efendi, menghibahkan Tanah Kas Desa dengan ukuran 115 M Utara, 105 M Selatan, Lebar 100 M Timur, 102 M Barat, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara yang diperuntukan untuk bangunan Puskesmas.

Selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan,Tanaman diatas Tanah Negara oleh Kepala Desa Gunung Intan Nomor : 593.2/101/GI/Xi/2012 seluas kurang lebih 11.110 M. Tanah tersebut juga diregister Camat Babulu Nomor : 593.2/770/PPSDA/Kec. Bbl/XI/2012.

"Kalau sekarang tanah untuk bangunan PUSKESMAS itu ada pemiliknya saya belum tahu surat tanah kepemilikan dari yang bersangkutan. Tapi perlu saya tandaskan bahwa seluruh masyarakat Gunung Intan tahu bahwa tanah yang digunakan untuk Puskesmas Gaunung Intan itu adalah Tanah kas Desa sejak berdirinya Gunung Intan menjadi desa definitif eks transmigrasi sampai sekarang," pungkasnya.


BAMBANG S/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...