WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Banyaknya Hiburan di Jakarta Barat Malam Melanggar Aturan

JAKARTA, JMI -- Masih adanya pengelolah Hiburan malam dan Panti Pijit beroperasi diluar waktu yang sudah di tentukan dan luput dari pengawasan Sudin Parawisata kota Jakarta Barat. Tampaknya Dinas terkait tidak menanggapi secara serius dan seolah-olah pembiaran. padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI no:98 tahun 2004, tempat hiburan malam di Ibukota bisa beroperasi hingga pukul 03:00 WIB.

Hasil penelusuran JMI di lapangan,masih banya tempat diskotik da karaoke serta tempat Panti Pijit menyediakan tempat esek-esek. Contoh, Discotik MM, yang terletak di jalan Daan Mogot, Widya di Tanjung Duren Utara, menyediakan kamar buat mesum di lantai 3. Panti pijit VIP, di jalan Komplek Ruko Duta Mas Blok D8 nomor 9, kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan.

Penelusuran JMI yang masuk kedalam panti pijit VIP, langsung disambut wanita dan langsung menawarkan "mau wanita yang mana..?, sambil memberikan foto-foto pemijat di notebook," terangnya seorang pramuria pada awak JMI koran Cetak & Online, Rabu 7/11/19.

Memang tempat pijit yang di duga plus plus, selama kami pantau sekitar jam 12.00 WIB, banyak juga lelaki peminat hilir mudik turun dari lantai atas, bahkan salah satu peminat mengucapkan, "hebat tuh mainnya di ranjang, saya enggak kuat melayaninya," katanya sambil tersenyum.

Sementara itu, Syaropi, Kasudin Parawisata Jakarta Barat, sampai saat ini belum bisa di hubungi terkait permasalahan ini.


ROB/UCHA/YUD/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...