TULUNGAGUNG, JMI -- Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung Trenggalek didatangi beberapa LSM, Ormas dan juga Media. Susetyo Nugroho dari PKTP saat dikonfirmasi wartawan JMI menyatakan kedatangan kami untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan pungutan atau sumbangan komite di SMK Negeri di Tulungagung khususnya di SMK Negeri 3 Boyolangu seperti yang pernah dimuat di Media JMI kemarin.
Saat ditemui di ruangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung Trenggalek Solikin dalam waktu dekat akan memanggil seluruh Kepsek SMA dan SMK di bawah wilayahnya terkait keluhan pungutan terhadap siswa yang dilakukan komite.
Hal ini disampaikannya pada hari Jum'at (29/11/2019) di kantor Kacabdin Provinsi Jatim di Kabupaten Tulungagung, "Kami akan memanggil seluruh Kepsek SMA dan SMK di wilayah Tulungagung dan Trenggalek terkait dengan informasi yang ramai dipublik dan masukkan dari masyarakat maupun LSM,"ujarnya
Susetyo menyampaikan juga kedatangan kami ini, menindaklanjuti keluhan terhadap adanya pungutan di SMA dan SMK khususnya di SMK Negeri 3 Boyolangu sangat meresahkan dan dianggap membebani wali murid, Oleh sebab itu salah satu tujuan kedatangan kami meminta Solikin selaku Kepala Kacabdin turun tangan untuk melakukan pembenahan atau menindaklanjuti permasalahan ini dengan tegas," ungkapnya.
Sebab, menurut Susetyo jika tidak ada pembenahan selain memberatkan orang tua siswa, Kepsek dan para guru juga dapat tersandung permasalahan hukum. “Ini yang tidak Kita inginkan dan perlu diluruskan sejak awal, jangan sampai ada masalah hukum dikemudian hari,” ujarnya.
Supriyadi dari LSM Cakra juga menambahkan klarifikasi Kacabdin menurutnya diperlukan agar jelas perbedaan sumbangan dengan pungutan. Mengacu kepada surat edaran Permendikbud, untuk sumbangan dibolehkan. “Tapi tidak boleh memaksa dan perlu ada keringanan bagi orang tua yang tidak mampu membayar iuran tersebut,” jelasnya.
Selain itu Supriyadi menuturkan sumbangan dari orang tua siswa juga harus dipertanggungjawabkan secara transparan kegunaannya, sehingga wali murid dapat memahami.
Kepala Kacabdin Provinsi Jatim Solikin menegaskan Pihak Komite, Kepala Sekolah dan Masyarakat harus memahami Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terkait sumbangan, bantuan atau pungutan.
Menurutnya Permendikbud yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas menjelaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan," ujar Solikin. Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan.
Diklarifikasi terpisah Solikin menegaskan kepada awak media secepatnya akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK wilayah Tulungagung Trenggalek untuk mengklarifikasi terkait adanya pungutan tersebut.
Klarifikasi tersebut kepada pihak SMA dan SMK menurutnya diperlukan agar jelas perbedaan sumbangan dengan pungutan. Karena dalam Permendikbud 75 sumbangan boleh, tapi tidak boleh memaksa dan perlu ada keringanan bagi orang tua yang tidak mampu membayar iuran tersebut.
Selain itu katanya, sumbangan yang dari orang tua siswa juga harus dipertanggungjawabkan secara transparan kegunaannya, sehingga wali murid dapat juga memahami.
Solikin juga menambahkan akan menyuruh mengembalikan uang dari masyarakat jika ada yang menyalahi aturan atau sifatnya pungutan, kalau ada orang tua murid yang berkenan menyumbang ya silahkan karena kita tahu bahwa memang dunia pendidikan selain anggaran dari Pemerintah juga sangat membutuhkan partisipasi dari masyarakat juga, tegasnya.
Disinggung sanksi apa jika ada Kepala Sekolah yang menyalahi wewenang dan menyimpang dari aturan Solikin menuturkan keputusan ada di Provinsi karena saya hanya bisa melaporkan dan merekomendasikan terkait sanksi administrasi atau sanksi apapun bentuknya kita kembalikan ke pemangku kebijakan dari Provinsi, tambahnya.
CRISTIAN
0 komentar :
Posting Komentar