JAKARTA, JMI -- Pedangdut Tessa Mariska siap melayangkan somasi balik terhadap mantan personel grup musik dangdut G4UL, Nurdiansyah atau Dian.
Hal itu dilakukan setelah Dian terlebih dahulu mensomasi dirinya dan Barbie Kumalasari atas permintaan membuat lagu bertema "Ikan Asin".
Menurut kuasa hukum Tessa, Henry Indraguna, pihak Dian harus segera meminta maaf atas somasi yang dinilai salah alamat tersebut.
"Menanggapi somasi kemarin, maka kami menjawab tanggapan perihal somasi dan sekaligus peringatan segera meminta maaf kepada klien kami secara tertulis," ucap Henry saat ditemui di kantornya di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Henry mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari untuk Dian meminta maaf.
Apabila selama waktu yang ditentukan tak permintaan maaf, maka Henry akan mensomasi balik pihak Dian.
"Saya berikan somasi balik, saya kasih waktu 3 x 24 jam. Nama klien kami rusak karena mereka jumpa pers kemarin," ucapnya.
"Kami somasi kepada saudara (pihak Dian) meminta maaf di berbagai media massa. Apabila tidak, maka kami akan lakukan upaya hukum dan buat laporan ke polisi dengan UU ITE," sambung Henry.
Diberitakan sebelumnya, Dian melalui kuasa hukumnya Gus Bejo, melayangkan somasi kepada Barbie Kumalasari dan Tessa Mariska, pada Selasa (12/11/2019) lalu.
Somasi ini merupakan buntut dari permintaan Barbie dan Tessa yang meminta Dian membuat lagu bertema "ikan asin".
Namun, ketika lagu tersebut telah selesai sesuai permintaan dan sudah disiap dinyanyikan, Barbie Kumalasari dan Tessa Mariska tak kunjung hadir untuk take vocal atau rekaman.
Meski Barbie dan Tessa telah memberikan uang muka untuk lagu tersebut, yakni dari Barbie sebesar Rp 3 juta dan Tessa Mariska Rp 2 juta, Dian tetap merasa dirugikan.
Pihak Dian menyebut total kerugian mencapai angka Rp 200 juta.
“Nilai kerugian materil dan Immaterial kurang lebih Rp 200 juta. Karena mengingat informasi yang saya dapatkan bahwa lagu yang biasa saya ciptakan klien kami dibeli sekitar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” tutur kuasa hukum Dian, Gus Bejo, 12 November 2019.
RUL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar