JAKARTA, JMI -- Ketua Umum Landas Indonesiaku (Lembaga Aspirasi Dan Analisis Strategis Indonesiaku) yang juga Mantan komioner Komisi Kejaksaan RI Kaspudin Nor, menyampaikan aspirasinya bahwa dalam memilih anggota Dewan Pengawas Presiden jangan asal-asalan apalagi cuma bagi-bagi kekuasaan hal ini justru akan melemahkan KPK sebagai lembaga anti rasuah.
Dasar dibentuknya Dewan Pengawas KPK oleh presiden adalah diatur berdasarkan pasal 69 A UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu: "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Untuk itu jika Presiden serius dan sungguh- sungguh ingin memperkuat KPK dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, presiden dalam menunjuk dan mengangkat ketua dan Dewan Pengawas KPK selain orang-orang yang profesional dan berintegritas juga orang yang sungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi sehingga masyarakat tidak apriori dalam berpikir bahwa Dewan Pengawas KPK itu hanya dewan yang basa-basi dan pemberi harapan hampa, akan tetapi harus terbukti bahwa peran dan fungsi Dewan Pengawas bisa membantu kerja KPK tetap pada komitmen berintegritas penuh, yaitu Integritas dalam pengertian bekerja sebagaimana latar historis pembentukannya dan ekspektasi publik yang sesungguhnya masih amat tinggi, Tutur Kaspudin Nor yang juga advokat senior dan saat ini sebagai anggota Pengawas Peradi Pusat.
KPK memang harus bermitra dengan semua lembaga penegakan hukum. Tapi Dewan Pengawas juga harus terus-menerus mengingatkan KPK agar tidak tunduk apalagi kalah pada siapa pun yang ingin melemahkan institusi ini lanjut Kaspudin Nor yang juga menjadi anggota Komisi Hukum Dan Perundang-Undang MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat.
Dewan Pengawas bukan hanya terkait penyadapan, penggeladahan, penyitaan, akan tetapi juga harus menjadi garda terdepan untuk menjaga pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK Baik pelemahan dari luar maupun dari dalam tubuh KPK sendiri, Ujar Kaspudin Nor.
Masih menurut Kaspudin Nor yang juga dosen pada fakultas hukum Universitas Satyagama "Para komisioner KPK tidak boleh membawa-bawa keberpihakan pada institusi dari mana mereka berasal. Publik tidak melihat asal mereka," ujarnya, sehingga Publik dapat menakar seberapa jauh mereka menjaga marwah KPK.
Kaspudin Nor menandaskan, "Karena itu, jika KPK malah melemah dan terus melemah, Dewan Pengawas bisa saja mengeluarkan rekomendasi agar lembaga antirasuah ini dibubarkan saja begitu juga Dewan Pengawas KPK karena cuma menghambur-hamburkan uang rakyat," tegas Kaspudin Nor yang juga sudah menjadi aktivis anti korupsi sejak sebelum tahun 1998 saat bersama Teten Masduki dan Bambang Widjajanto dan teman- teman ICW masa dulu.
Jadi, ringkasnya, Dewan Pengawas, dengan segala pengetahuan dan kebijaksanaan yang dimiliki, justru harus menguatkan KPK tegas Kaspudin Nor.
Kaspudin Nor juga meyakini, "Nah, Presiden sepatutnya punya pemikiran demikian sebelum menunjuk orang-orang yang akan masuk ke dalam Dewan Pengawas' lanjut Kaspudin Nor, "Presiden tentu tahu bagaimana tingginya skeptisisme publik terhadap komitmen Pemerintah bahkan Presiden dalam memberantas korupsi. Skeptisisme itu sangat luar biasa saat ini," ucapnya.
Andai Jokowi menunjuk anggota Dewan Pengawas sebagaimana saya utarakan barusan, itu akan sedikit banyak bisa memulihkan kepercayaan khalayak akan keseriusan Jokowi tidak mengisi dengan orang-orang yang justru akan melemahkan KPK, begitu esensinya," disampaikan Kaspudin Nor dengan semangat yang juga anggota Dewan Kehormatan IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Dewan Pimpinan Pusat.
USMAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar