WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penindakan Pertama di Jalur Sepeda Tomang Raya, 35 Kendaraan di Tindak Personel Gabungan

JAKARTA, JMI -- Kasudinhub Jak-Bar ( Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat ) Erwansyah didampingi Kasiops( Kepala Seksi Operasional) Sudinhub Jak-Bar Wildan Anwar telah menyiapkan jajarannya sejumlah 12 personel Dishub di wilayah Jalan Tomang Raya untuk menindak pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda.

"Hari ini sudah mulai penindakan. Karena jalur kita pendek jadi nggak banyak 12 personel gabungan,Dishub dan pihak kepolisian lantas Jak-Bar, "ucap Erwansyah saat dilokasi, Senin (25/11/2019).

Wildan menambahkan, para petugas Dishub yang disiagakan sekitar jalur sepeda di Tomang sudah bersiaga sejak pagi hari mendampingi pihak Polantas Jak- Bar dalam penindakan terhadap kendaraan yang melanggar di jalur sepeda jalan Tomang Raya.

Sebab, intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di pagi hari sekitar pukul 05.00-08.00 WIB.

"Pagi jam 06.00 WIB saya di Tomang untuk memantau kegiatan hingga kini sekitar 35 Kendaraan di BAP pihak kepolisian," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.

Diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara itu, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Setelah uji coba berakhir, pekan lalu, polisi mulai memberlakukan larangan tersebut ke pengendara yang melintas di jalur sepeda.

Mereka diberhentikan, namun tidak ditilang. Para pengendara hanya diberitahu perihal larangan melintas di jalur hijau tersebut.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...