WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Upacara Pengukuhan Guru Besar Ketum PERADI Prof. Dr. Fauzie Oleh Rektor Universitas Jayabaya

JAKARTA, JMI -- Sidang terbuka Senat Universitas Jayabaya pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan. S. H., M. Hum. Adapun acara sidang terbuka itu dilaksanakan di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (12/11).

Dalam acara sidang terbuka tersebut juga dihadiri oleh 17 (Tujuh Belas) pejabat negara, intansi pemerintahan, lembaga negara, dan salah satu organisasi dari PERADI. Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Jayabaya Prof. H. Amir Santoso. M. Soc., Sc., Phd.

Kemudian Pembacaan Keputusan Menteri Riset Dikti Tentang Pengangkatan Profesor Guru Besar Di Bidang Ilmu Hukum dibacakan oleh Rektor Universitas Jaya Baya Prof. H.Amir Santoso, M. Soc.Sc, Ph.D.

Dalam sambutannya Rektor Universitas Jaya Baya Prof. H.Amir Santoso, M.Soc. Sc, Phd mengatakan Prof.Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum adalah Alumni Program Doktor Universitas Jaya Baya pada tahun 2009 sekarang menjabat sebagai Dewan Pimpinan Peradi masa bakti 2014-2020, pada hari ini Cuvitas Akademika Universitas Jaya Baya bertambah seorang Profesor yang benar-benar Expert dibidangnya.

"Saya mengucapkan selamat kepada Prof.Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,SH, MHum mudah-mudahan akan semakin meningkatkan peran dan fungsi Perguruan Tinggi khususnya Universitas Jaya Baya," kata Rektor Universitas Jayabaya Prof. Amir

Kemudian sambutan Ketua LL Dikti Wilayah III Jakarta Syamsuri mengatakan saya hadir aras nama Pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, mengucapkan selamat dan ada kebanggaan bagi kita semua, ada banyak Profesor yang tidak aktif lagi dan tidak ada tunjangan lagi.

"Kami sangat berharap kepada pak Fauzie Yusuf untuk.menjadi katalisator dan pemantik bagi para dosen untuk semakin produktif,” kata Syamsuri.

"Kepada Profesor Fauzie Yusuf semakin profuktif dan memicu para dosen nya untuk menjadi maju lagi, dan seorang asisten ahli itu Profesor, Lektor Kepala juga Profesor, saya juga ucapkan selamat untuk keluarga, dan berkat dukungan keluarga juga sangat penting dan ini sudah ada mantu yang bergelar Profesor,” ucapnya.

Sementara itu Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan di Indonesia adalah sebagai subjek hukum oleh karena itu ketika dia melakukan interaksi pemikatan kepada orang lain.

"Memerlukan sebuah aplikasi dari prinsip-prinsip azas kebebasan berkontrak, karena azas kebebasan berkontrak itu adalah hak-hak individual maka selalu ditafsir orang berjanji dan janji itu akhirnya sampe bermuara pada suatu perkara," kata Prof. DR. Fauzie pada saat diwawancari oleh para wartawan seusai acara sidang terbuka Senat di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (12/11).

Dia juga menjelaskan, yang dibicarakan dalam pidato itu adalah bagaimana supaya perjanjian yang disadarkan pada prinsip kebebasan berkontrak itu dilaksanakan proses perjanjiannya harus disadarkan kepada prinsip terbuka dengan kata jujur, baru hasil dari keterbukaan itu didapatilah adanya kesimbangan antara orang yang berjanji.

"Dengan demikian baru kita dapati adanya keadilan hukum yang dimungkinkan tidak akan lagi pergi ke pengadilan negeri untuk gelar perkara karena sudah cukup merasa bahwa kepentingan-kepentingan subjek hukumnya telah terpenuhi sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak," ungkap Prof. Dr. Fauzie.

Ketua Umum PERADI itu pun mengatakan secara etiris bahwa kita melihat banyak sekali perjanjian umpamanya terdapat perjanjian standar kontrak yang terkadang tidak melihat kesimbangan dan dalam proses pembuatannya.

"Adanya keterbukaan informasi itu sehingga bukan menyelesaikan masalah ujungnya, karena di pengadilan banyak sekali perkara," lanjutnya.

Prof. Dr. Fauzie menambahkan dilihat dalam kontek KUH perdata pasal 1338 prinsip kebebasan itu tidak memberikan jaminan bagaimana bisa membuat keterbukaan informasi diantara subjek hukum yang membuat perjanjian dengan hasil perjanjian yang mereka buat.

"Jadi prinsip kertebukan yang adil dengan hasil yang dijanjikan seimbang belum dapat dicapai, makanya kita memerlukan sebuah prinsip asas yang sudah diadopsi oleh pemerintah Republik Indonesia," pungkasnya


M. SOFYAN HADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...