WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bukan Rakyat Yang Menduduki Tahura Tapi Tahura Yang Membelenggu Hak Rakyat

KUTAI KARTANEGARA, JMI -- Bertahun-tahun masyarakat yang tinggal di jalan Raya Balikpapan-Samarinda dari Km 38 Kelurahan Sungai Merdeka sampai dengan Km 43, dan masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka dari Km 43 sampai dengan Km 50 tidak bisa melegalkan surat-surat tanah yang di milikinya. Karena tanah yang di huni masyarakat tersebut masuk di dalam kawasan Hutan Raya Bukit Soeharto.

Menurut keterangan Abdul Gani Fauzi, S.Pd. Tokoh Masyarakat, yang juga ketua Rt.14 Kelurahan Bukit Merdeka menuturkan “kenyataan yang sebenarnya itu bukan masyarakat yang menduduki kawasan Tahura, akan tetapi kehutanan lah yang menyerobot hak tanah rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut diceritakan “orang tua saya tinggal di wilayah ini sejak tahun 1975 dan saya waktu itu masih kecil berusia 6 tahunan. Dulu kami berladang diwilayah ini bersama beberapa tetangga kurag lebih lima (5) kepala keluarga atau kurang lebih 20 jiwa. Waktu itu yang tinggal bersama kami adalah pak Dunapi, Pak Fauzi, pak Teba, pak Soto dan Haji Tugiman. Inilah para sesepuh pengukir sejarah di wilayah ini.

Seingat saya Pada 1982 keluar Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 818/Kpts/Um/11/1982 tentang Penetapan Hutan Lindung Bukit Soeharto seluas 27.000 hektar. Pada tahun 1987 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 245/Kpts-II/1987 tanggal 18 Agustus 1987. Perubahan status kawasan hutan lindung Bukit Soeharto seluas kurang lebih 23.800 hektar menjadi hutan wisata dan penunjukan perluasannya dengan kawasan hutan sekitarnya seluas kurang lebih 41.050 hektar sehingga luas Hutan Wisata Bukit Soeharto kurang lebih 64.850 hektar.

Sedangkan pada 1991 dikeluarkan ketetapan bahwa kawasan Hutan Wisata Bukit Soeharto seluas 61.850 hektar sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai Hutan Wisata melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 270/Kpts-II/1991, 20 Mei 1991.

Pada 2004 Perubahan fungsi Taman Wisata Alam Bukit Soeharto seluas 61.850 hektar menjadi Taman Hutan Raya melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 419/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.

Jadi dapat disimpulkan bahwa masyarakat lebih dulu ada daripada penetapan Hutan Raya Bukit Soeharto. "Untuk itu kami memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan untuk dapat mengingkafe menyerahkan kembali tanah yang di huni masyarakat dari Km. 38 sampai dengan Km 50 agar masyarakat bisa melegalkan hak atas tanahnya," Pintanya.

Ditempat terpisah Lurah Sungai Merdeka Bapak Agus Santosa, saat di hubungi Wartawan JMI melalui telepon selulernya menjelaskan “Benar mas, masyarakat yang berada di wilayah kawasan hutan sangat kesulitan membuat legalitas tanah yang di milikinya.

Kami selaku pemerintah kelurahan tidak berani memberikan legalitas atau meningkatkan hak kepemilikan warga karena terbentur aturan kawasan Tahura. Perlu saya sampaikan bahwa 60% wilayah Kelurahan Sungai Merdeka masuk dalam kawasan hutan. Itulah yang menyebabkan tidak maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan hak kepemilikanya. Namun demikian pemerintah tetap berusaha mencarikan jalan keluar agar permasalahan ini bisa teratasi dan dapat jalan keluar.

Senada dengan apa yang di sampaikan Lurah Sungai Merdeka, saat wartawan JMI menemui Lurah Bukit Merdeka, Damsik, SH. M.Si. memberi penjelasan yang sama bahwa, "ketika tanah masyarakat berada dalam kawasan hutan kami selaku pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Semoga kedepan segera ada perhatian dari semua pihak untuk masyarakat. Jangankan tanah masyarakat, Kantor Lurah Bukit Merdeka ini saja masuk dalam kawasan hutan. Yah tapi mau di apa kalau memang keadaannya begitu, kita tunggu sampai pada waktunya kawasan ini dibebaskan untuk masyarakat," pungkasnya.


BAMBANG.S/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...