WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Demo Aksi Paguyuban Sunda Wani di Dinas PUPR Subang terkait Maraknya Galian di Kec.Purwadadi

SUBANG, JMI -- Ujuk rasa sejumlah warga yang tergabung dalam "Paguyuban Sunda Wani", yang di ketuai oleh Yosep Suyono melakukan aksi demo ke Dinas PUPR Subang, Rabu (4/12/2019).

Yosep Suyono, dalam komentarnya kepada para awak media mengatakan tuntutannya yang mana DIDUGA ada perizinan galian C yang tidak benar perizinan nya dari CV.Gravindo. 

"Awalnya kami investigasi dan langsung dengan kawan-kawan cek ke dinas terkait, pertama kami mengecek ke Dinas Pertanian dan mereka hanya mengeluarkan izin percetakan sawah baru, Kedua kami mengecek ke Dinas Tata Ruang tetapi Dinas Tata Ruang hanya mengeluarkan satu pasal yaitu pasal lahan tanah kering, sementara dua pasal yang melindungi masyarakat tidak di terbitkan,
Yosep Suyono
"Yang pertama dilarang adanya penambangan di lahan geologi sedangkan menurut Perda di Kecamatan Purwadadi sendiri menurut perda no 3 tahun 2019 pasal 35 termasuk kawasan lindung geology. Selanjutnya saya tanya juga ke Kabid Tata Ruang yang dulu secara lisan beliau menjawab, "Saya tidak pernah merekomendasikan untuk galian tanah merah tapi pada fakta nya ada, artinya hasil analisa saya bahwa pihak pemerintah maupun pihak swasta yang mengelola menurut aturan sudah kena pidana pasal 26 tahun 2009 bagi pemberi izin dan pelaku usaha karena kebun rambutan tersebut masih produktif. Dalam pasal tersebut tidak boleh ada terjadinya penambangan terkecuali ada pengecualian nya bahwa penambangan tersebut harapannya menurut undang-undang harus di tindak tegas secara hukum.

"Yang kedua tidak boleh ada pengrusakan ! jangan kan penambangan, pengerusakan saja tidak boleh. 

Harapan saya terkait dengan pelanggaran tersebut kepada para penegak hukum baik Polres Subang maupun Kejari Subang supaya di tindak tegas secara hukum sesuai dengan aturan dan undang -undang karena sudah masuk Perda No 3 Thn 2009 Pasal 35 ancaman pidananya 3 tahun penjara dan denda 5 milyar menurut undang-undang," Ungkapnya.

Sementara masih di tempat yang sama dari pihak PUPR selaku Sekdis, Dede Yuhana mengatakan saya sudah terima dan layani aksi unjuk rasa dari Paguyuban Sunda Wani disaksikan oleh Kapolsek Subang dan jajaran anggota Polres dan tim dari kejaksaan Subang akan saya tindak lanjuti," Pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...