WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hiburan Pasar Malam yang ada di Kec.Pusakanagara Diduga Tak Berizin


SUBANG, JMI -- Tampak ramai aktivitas pasar malam yang megah hingga halaman kantor desa pun di jadikan taman bermain komedi putar. Dijadikan halaman kantor desa itu menjadi taman bermain karena banyak nya alat peraga permainan "Aneka ria" (nama hiburan tersebut) yang bertempat di alun-alun Pusakanagara, Selasa (10/12/2019).

Masyarakat banyak yang dibuat kaget dan sebagian besar menanyakan prosedur izin keramaian, yang mana sudah jadi pembicaraan khalayak ramai bahwa pameran tersebut diduga tidak mengantongi izin keramaian dari rekomendasi pihak Polsek setempat alias diduga Bodong.

Diketahui dari hasil penelusuran investigasi awak JMI (Panji) yang menemukan fakta dilapangan bahwa adanya dua proposal pengajuan hiburan pasar malam yang diduga telah sama sama di teken oleh PJS Kepala Desa Pusakaratu. Namun diduga yang lebih dulu diteken adalah proposal hiburan "Mantos Karya" yang di ketahui di batalkan sepihak tanpa alasan yang jelas karena masuk nya proposal hiburan yang ke dua," Lanjut nya.

Ironisnya proposal hiburan yang ke dua diduga tidak pula di lengkapi ijin lingkungan dari warga dan RT/RW setempat, sehingga belum bisa mengajukan rekomendasi dari pihak Kepolisian yaitu Polsek Pusakanagara, dan yang lebih menjadi pertanyaan di sela perizinan yang urung rampung telah masuk hiburan pasar malam "aneka ria" yang di duga tidak terdaftar dalam pengajuan proposal mana pun walau telah di konfirmasi termasuk dalam tujuan proposal ke dua tersebut.

Camat Pusakanagara saat di konfirmasi mengatakan bahwa membenarkan telah mendengar adanya dua proposal tersebut dan mengatakan diri nya telah menandatangani proposal ke dua karena alasan sudah beres dengan desa dan BPD desa. 

Lain hal nya dengan Kapolsek Pusakanagara pada saat di temui di tempat nya, saat dikonfirmasi oleh awak JMI mengatakan belum teken rekomendasi izin keramaian terkait proposal pasar malam tersebut.

Lanjutnya, awak media pun menemui Kanit Intelkam Polsek dan saat di konfirmasi belum ada berkas masuk sehingga tidak tahu proposal itu, Hanya saja ia mendengar ada pengajuan proposal pasar malam.

Melihat adanya peraturan di mana setiap warga negara yang hendak melaksanakan hajat atau keramaian yang mengundang banyak orang berkumpul dalam suatu acara untuk mengikuti setiap prosedur yang ada. Namun begitu ketat nya aturan itu di tempuh seolah begitu mudah bagi pengusaha pasar malam yang mengadakan keramaian. Diketahui hampir 1 bulan penuh setiap hari dan diduga tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku terlebih dalam menyambut natal dan tahun baru (Natalu) hiburan malam tersebut kabarnya akan mengadakan pesta kembang api.

Atas dasar via chat pengaduan awak JMI (Panji) dengan Kapolres Subang AKABP Teddy Panani sudah mendapatkan balasan dan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. 

Sementara itu awak JMI pun melakukan konfirmasi by phone kepada Kasat Intelkam Polres Subang yang mengatakan bahwa ijin keramaian pasar malam yang berlokasi di Alun-alun Pusakanagara jelas-jelas tidak ada rekomendasi dan tidak di izinkan oleh Kapolres Subang dengan alasan tertentu.

Namun sampai kemarin malam, Kamis (12/12/2019) hiburan pasar malam masih melakukan kegiatan dan memutar hiburan dengan suara musik yang keras seolah tanpa ada hal merintang.

Melihat dasar hukum:
1.KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum
2.Petunjuk pelaksanaan Kapolri No.Pol.Juklak/29/VII/1991 Tgl 23 Juli 1991 tentang Pengawasan dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik.
3.Petunjuk lapangan Kapolri No.Pol.Juklak/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Respon Kegiatan Masyarakat.

PANJI D/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...