WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pelayanan Tak Maksimal Polda Kaltim "Abaikan" Permohonan Izin Pengusaha Lokal

Gudang bahan peledak sudah di bangun oleh KSU Pelangi Taka di lokasi tambang galian C Labangka.
PENAJAM, JMI -- Arbainah adalah warga Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, pemiliki lokasi tambang galian C batu gunung seluas kurang lebih lima puluh hektar. Lokasi batu gunung tersebut dikerjasamakan dengan Koperasi Pelangi Taka Penajam, Perjanjian kerjasama dengan Pelangi Taka selama 20 tahun dan sudah berjalan empat tahun, akan tetapi belum juga beroprasi.

Saat JMI mengkonfirmasi melalui telepon selulernya Arbainah menjelaskan “pak wartawan, kami ini masyarakat asli suku Paser yang mau berusaha memperbaiki hidup. Awalnya memang batu gunung ini sebagai tempat sarang burung, sehubungan sekarang sudah tidak ada hasilnya, sehubungan kami tidak ada modal, maka kami kerjasamakan lokasi batu itu dengan KSU Pelangi Taka Penajam," ujarnya.

"Perizinan sudah diurus dan sudah lengkap tinggal menunggu satu perizinan blasting dari pihak kepolisian. Mitra kami kesulitan mendapatkan rekomendasi dari Polda Kaltim untuk mengurus ijin peledakan. Berbagai upaya sudah kami tempuh akan tetapi Polres PPU dan Polda Kaltim sampai saat ini tidak merespon dan tidak menghargai permohonan yang kami sampaikan, dan saya berkesimpulan bahwa Polda Kaltim tidak memberikan pelayanan yang baik, dan bahkan tidak menghargai kami sebagai orang paser. Masak ngurus rekom saja sampai hampir 2 tahun, di Polres Penajam 1 Tahun dan di Polda hampir 1 tahun juga. Menurut keterangan mitra kami bahkan permohonanan itu sampai sekarang dibiarkan begitu saja dan tidak diberi jawaban kepastian, pelayanan macam apa Polda ini," Ujarnya.

Di tambahkan lagi, sulitnya rekomendasi izin blasting ini disinyalir akibat saran dari Kapolres Penajam Paser Utara Nomor : R/15/III/YAN.2.11/2019, tanggal 15 Maret 2019 Perihal : Saran Kapolres PPU tentang Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak Milik KSU Pelangi Taka dibagian akhir disebutkan “lokasi pertambangan KSU Pelangi Taka berbatasan dengan lahan milik Komjen Pol (Purn) Drs. Pratiknyo, yang saat ini ditanami pohon sawit, sudah terdapat bangunan sarang burung wallet sebanyak 5 (lima) unit, sedang dalam proses pembangunan mees karyawan, dan persiapan untuk peternakan sapi dengan luas lahan sekitar 50 ha. Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari pihak Komjen Pol (Purn) Drs. Pratiknyo. Dapat ditarik kesimpulan diduga Polda takut merekom karena itu, padahal kami lebih dulu membuka usaha batu gunung sedangkan beliau baru saja," katanya.

Saat sosialisasi dengan masyarakat dikantor desa Labangka pada tanggal 2 juni 2018 dan menghadirkan yang bersangkutan, beliau merespon baik tidak keberatan, dan pada saat sosialisasi beliau belum membangun gedung rumah wallet, baru kebun sawit dan kandang sapi. Setelah beberapa bulan selesai sosialisasi baru dibangun rumah sarang burung wallet. Selanjutnya kami sepakat membuat pernyataan yang saling mengikat berkaitan kegiatan usaha kami yang tidak akan mengganggu sarang walletnya.

Permasalahan ini juga sudah kami sampaikan Kepala Lembaga Adat Paser Pak Musa, agar ikut membantu memfasilitasi kesulitan kami, karena kami sebagai orang daerah asli suku paser mau berusaha merasa dipersulit oleh Polda Kaltim.

Ditempat terpisah saat JMI bertemu dengan Ketua KSU Pelangi Taka Ir. Achmad Bajuri, M.Si. membenarkan apa yang di sampaikan Arbainah, ditandaskan bahwa pihaknya sudah dua kali mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Polda Kaltim surat permohonan Nomor : 003/KSU-PETA/III/2019, Perihal : Permohonan Surat Rekomendasi Izin Kepemilikan, Penguasaan, dan penyimpanan tertanggal 15 Maret 2019, dan Surat Nomor : 005/KSU-PETA/VII/2019 perihal yang sama pada tanggal : 31 Juli 2019, sampai sekarang surat permohonan kami dibiarkan begitu saja tidak diberi jawaban bisa atau tidak rekomendasi ini di berikan.

Perlu diketahui bahwa IUP Produksi batuan telah kami kantongi sejak dua tahun yang lalu sesuai surat Nomor : 503/290/IUP-OP-BTN/DPMPTSP/II/2017, tertanggal 21 Februari 2017, sampai saat ini kami belum bisa produksi karena menunggu rekomendasi dari Polda Kaltim untuk mengurus izin Blasting ke Mabes Polri.

Wartawan JMI ketika mendatangi Yanmin Polda Kaltim
Senada dengan apa yang di sampaikan pemilik lahan, "kami merasa dirugikan atas pembiaran permohonan kami kepada Polda Kaltim, karena perizinan yang lain sudah lengkap dan bahkan gudang penyimpanan bahan peledak pun sudah kami bangun, sementara sampai sekarang kami tidak bisa beroperasi. Kami ini berusaha membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena koperasi memperkerjakan masyarakat setempat," katanya.

Menindaklanjuti kebenaran atas permasalahan ini, Wartawan JMI pada hari Jumat, 29 November 2019 mendatangi Pelayanan Administrasi Direktorat Intel Polda Kaltim diterima oleh petugas Yanmin bernama Sigit, saat di tanya kenapa permohonan rekomendasi untuk ijin peledakan yang diajukan oleh KSU Pelangi Taka sudah terhitung sudah 9 bulan tidak selesai-selesai, dijawab oleh Sigit saat ini sedang menunggu disposisi dari Pak Direktur. Lebih lanjut ditanyakan kenapa sudah 9 bulan permohonan di sampaikan bahkan sudah dua kali di sampaikan permohonana rekom tidak selesai, Sigit enggan menjawab selanjutnya memberi nomor handphone Pak Rahmad salah satu anggota Intel yang mengecek lapangan.

Ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya Rahmad membenarkan perihal permohonan yang di ajukan oleh Koperasi Pelangi Taka. Disampaikan bahwa yang bersangkutan telah turun kelapangan mengecek semuanya, dan semuanya tidak ada masalah cukup memenuhi persyaratan untuk diterbitkan rekomendasi. Ketika JMI menanyakan lebih lanjut permohonan sudah di sampaikan dua kali bahkan waktunya sudah cukup panjang sampai 9 bulan kenapa tidak diterbitkan rekomendasi izin peladakan, dijawab bahwa itu bukan kewenanganya untuk menjawab, ketika diajak bertemu untuk dimintai keterangan lebih lanjut Rahmad tidak bersedia.

Kepala Lembaga Adat Paser Musa melalui media ini mengingatkan “saya mengharapkan kepada pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan masalah ini khususnya Polda Kaltim, untuk membantu putra daerah, suku paser yang mau berusaha layaknya orang lain. Tolong jangan dipersulit, kalau hanya karena kepentingan oknum mantan pejabat dipolda mempersulit orang paser, nanti kurang baik akibatnya, kalau terjadi kesenjangan dan kecemburuan sosial akan memicu konflik didaerah. Tolong Polda Kaltim untuk memperhatikan masalah ini dan segera dibantu diselesaikan, Mereka ini mau cari makan jangan dipersulit," tegasnya.


BAMBANG.S/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...