JAKARTA, JMI -- Saat Satpol PP kelurahan penjaringan melakukan monitoring rumah kost di jalan kampung Rawa Bebek RT 08 RW 10 No.12A, Jakarta Utara pada 30 Januari 2020.
Monitoring ini dipimpin oleh Kompol Timur Kanit Intel Polsek Metro Penjaringan, Didik HC KasatpolPP dan Suharsono S.Kom MM selaku Lurah Penjaringan. Juga terdapat 4 SatpolPP, Sutrisno H (Ketua RW 010), Babinsa Penjaringan, Bimas Penjaringan, Widodo FKDM.
Sekira pukul 09.00 WIB Polsek Metro Penjaringan manangkap satu orang perempuan , tiga orang laki-laki dan 34 perempuan yang terindikasi penjualan manusia (trafficking) di Rumah kost milik Ibu Lie Siok Wi (Jokwi) ini. Penangkapan tersebut di angkut dengan menggunakan ankutan umum tiga mobil KWK 06.
IM/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar