JAKARTA, JMI -- Komunitas Relawan Pejuang Solidaritas Merah Putih turut Hadir dan mendukung aksi damai ratusan orang di Mahkamah Agung pada Selasa 3 Maret 2020 untuk bersama-sama dan mendukung Presidium Rakyat Menggugat.
Aksi ini untuk mengingatkan untuk melakukan Uji Materi pada pasal 13 dan pasal 14 di Peraturan Bersama 2 Menteri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Solmet bersama Presidium Rakyat Menggugat dan meminta pasal 13 dan pasal 14 tersebut di cabut.
Aksi di MA kemarin di hadiri oleh banyak elemen masyarakat yang mendukung perjuangan ini bersama Presidium Rakyat Menggugat.
Acara yang dilaksanakan didepan Mahkamah Agung jalan Medan Merdeka Utara juga diiringi para penari dari Minahasa.
"Permohonan kita tadi yang diajukan 23 Pengacara PRM diterima dan akan diproses oleh Mahkamah Agung," demikian diungkapkan Daniel Tirtayasa selaku Koordinator Aksi didampingi Penanggung Jawab Aksi Nancy Angela Hendriks.
SAYIM/JMI/RED
slot deposit ovo
BalasHapus