WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dinas Pemdes Kab.Subang Gelar Rapat Mekanisme Perubahan APBDES terkait Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19 & Padat Karya Tunai Seluruh Desa Kab.Subang

Rapat koordinasi mekanisme perubahan APBDES
SUBANG, JMI -- Rapat koordinasi mekanisme perubahan APBDES, mengenai pengadaan penggunaan dana desa untuk pencegahan Covid-19, mengacu surat edaran menteri desa no 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Darurat covid-19 dan penegasan padat karya tunai, bertempat di aula Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Subang, Senin (30/3/2020).

Nampak Hadir dalam acara tersebut kepala dinas Pemdes Kabupaten Subang, perwakilan inspektorat daerah, Kabag pemerintah kabupaten Subang, Kabag hukum pemda Subang, perwakilan dari beberapa camat.dan perwakilan dari BPBD Kabupaten Subang.

Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Subang Drs.H.Nana Mulyana kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan rapat koordinasi hari ini membahas pengalokasian dana desa untuk membahas pencegahan dan penaggulangan Covid-19, sesuai dengan surat edaran menteri desa Pdt, bahwa tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa, 

Mekanismenya adalah bahwa desa bisa mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pencegahan dan penangulangan Covid-19 di wilayah desa nya masing-masing, mekanismenya untuk perubahan itu karena situasinya kejadian itu adalah kejadian luar biasa sehingga mengharuskan desa melakukan perubahan APBDES, caranya harus ada perubahan APBDES sesuai dengan ketentuan Kemendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan peraturan bupati no no 44 tahun 2019 tentang pengelolaan Desa tentang pengelolaan keuangan Desa," Imbuhnya.
Drs.Nana Mulyana, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Subang.
JURNAL MEDIA INDONESIA PEDULI COVID-19
Dikatakan Nana sebelum nya, pada keadaan tertentu kepala desa tersebut harus menetapkan dulu keadaan desa tersebut, status desa tersebut apakah dalam keadaan darurat bencana atau dalam keadaan mendesak, dan secepatnya bersama BPD desa melakukan musyawarah untuk memutuskan dengan keputusan kepala desa tentang keadaan mendesak untuk memutuskan tindakan Covid-19, sebagai dasar untuk melakukan perubahan APBDES tersebut. 

Mekanismenya di atur dalam perbup no 44 tahun 2019, pengalokasian anggaran tersebut di ambil dari dana tak terduga, misalkan dana tersebut tidak memadai bisa menggeser dan mengambil dari sub bidang kegiatan yang lainnya di desa. Misalnya dari anggaran kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan, dan kegiatan yang lainnya di desa tersebut,"kata Nana.
.
Lanjutnya bahwa kegiatan ini di alokasikan untuk kegiatan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di antaranya untuk penyediaan pengadaan Hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, alat catok pengukur suhu tubuh dan masker. Bahkan dari surat edaran tersebut di siapkan untuk penyiapan ruangan isolasi dan juga pemberian makanan kalo ada pasien dalam pemantauan (PDP).

Kegiatan tersebut di laksanakan setelah cair anggaran, kendalanya di beberapa Desa masih belum ada yang mengajukan, berharap segera mengajukan secepatnya. Untuk anggarannya bervariasi sesuai kebutuhan desa tersebut," pungkas kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...