JAKARTA, JMI -- Masa pandemi saat ini semua pelayanan publik dialihkan yang tadinya tatap muka menjadi sistem online, salah satunya pengurusan surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang beralamat di jalan Kembangan Raya No.1 Kembangan Jakarta Barat.
Sudah apes ditilang Polisi, kini warga dibebani dengan admistrasi siluman sebesar Rp 9000 (sembilan ribu rupiah) untuk jasa pengurus tilang.
Kios pengurusan jasa surat tilang tersebut berjarak 100 meter dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Hasil investigasi media online di kawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, warga yang ingin mengurus surat tilang diarahkan oleh juru parkir liar agar parkir di kios pengurusan jasa tersebut dengan memberi tanda bertuliskan PARKIR AMBIL TILANG SEMENTARA, yang berada diletakkan memalang ridak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Warga yang parkir di area tersebut dipungut biaya parkir motor 5.000 (lima ribu rupiah) untuk sekali parkir.
Selain biaya parkir yang mahal pengurus jasa tesebut juga menambahkan uang jasa pengurusan input data tilang Rp 9.000 (sebesar sembilan ribu rupiah) untuk satu lembar surat tilang di luar biaya kirim Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Saat dikonfirmasi mereka berdalih uang Rp 9000 sebagai jasa administrasi, namun saat diminta bukti pembayaran, mereka bilang tidak ada, bayangkan berkas yang mereka terima hingga ratusan berkas setiap hari.
"Sudah bapak foto aja surat tilangnya, nanti pasti kita bayarkan dan SIM (surat ijin mengemudi) bapak sampai dirumah," kata pegawai pengurus jasa tersebut merayu warga yang SIM nya ditilang, Senin (21/9/2020).
Blangko KTS adalah formulir tata cara untuk menginput data, pembayaran dan mengambilan tilangan.
Saat ditanya soal ratusan blangko KTS (Koperasi Teguh Sejahtera) yang menumpung di kios jasa tersebut, mereka mengatakan mendapatkan dari KTS.
"Blangko kami dapat dari KTS namun kami bukan bagian dari KTS, kami hanya membantu mengakses data dan membayar ke bank " kata pegawai jasa tersebut.
KTS adalah koperasi milik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan beralamat sama dengan kantor kejaksaan Jakarta Barat dan berkantor di dalam area Kejaksaan dan pengurusnya adalah pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, koperasi KTS mengaku tidak tahu keberadaan pengurus jasa tilang tersebut, padahal letaknya tidak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya berjarak 100 meter saja.
"Kami tidak tahu, tanyakan langsung ke mereka saja (maksudnya pengurus jasa)," kata Sugianto pengurus KTS yang juga pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Anehnya, berkas yang ditumpuk di pengurusan jasa tilang tersebut mereka serahkan ke koperasi KTS setiap hari hingga ratusan berkas namun KTS tetap mengaku tidak tahu keberadaan mereka.
Dan KTS menjamin bahwa mereka tidak terlibat soal pungli tersebut.
"Untuk soal uang jasa sembilan ribu rupiah kami tidak tahu uang tersebut buat apa, tanyakan sama mereka aja," pungkasnya.
Faisal 6444/Red/JMI

0 komentar :
Posting Komentar