JAKARTA, JMI -- Camat Tambora Bambang Sutarna di dampingi Danramil 02/TB dan Kapolsek Tambora Moh.Faruk Rozi melaksanakan Kegiatan Operasi Penertiban dan Penindakan bagi warga yang tidak menggunakan Masker bertempat di PD Jaya Pasar Mitra Jl. KH Moh Mansur RT 011 RW 01 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).
Sebelum pelaksanaan operasi masker berjalan, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan bertempat di kantor Kecamatan Tambora yang di pimpin langsung Camat Tambora Bambang Sutarna.
Operasi penindakan dan penertiban tersebut dalam rangka untuk memutus mata rantai perkembangan virus covid 19 dengan tujuan operasi bagi Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki dan pengendara Motor atau Mobil di sekitar PD Jaya Pasar Mitra Sesuai dengan Pergub No: 51
thn 2020 Tentang Perpanjangan dan pemberlakuan PSBB.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja dilokasi mengatakan, "Giat penegakan disiplin ini di lakukan dengan maksud untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat yang tidak mempunyai rasa empati untuk menjaga kesehatan diri sebdiri dan orang lain," Ucap Danramil.
"Hal ini akan sangat berpengaruh sekali bagi yang melanggar ketentuan dan protokoler kesehatan,"ujarnya.
Dengan demikian lanjut Danramil, Warga yang lain akan lambat laun dengan sadar diri dan selalu menjaga kesehatan pribadinya serta berguna bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.
"Besar harapan kami semoga dengan pemberlakuan PSBB ini dapat memutus perkembangan mata rantai Covid 19,"Harap Danramil.
Dalam operasi tersebut sebanyak 52 orang pelanggar diantaranya 32 orang dikenai sangsi denda dan 20 Orang dikenai sangsi sosial.
Hadir dalam kegiatan Camat Tambora Bambang Sutarna Msi, Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk, Manpol J Situmorang, Babinsa Kelurahan Jembatan Lima Serma Yusup, Bimas Aiptu Bahrudin. Dengan kekuatan 75 Persosil terdiri Koramil 8 personil
Polsek 8 Personil, Pol PP 50 Personil
Dishub 5 Personil, Pol PP Walikota 4 personil.
Cun Yadi/jmi/red


0 komentar :
Posting Komentar