WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Gagalkan Bentrok 2 Genk Motor di Subang


SUBANG, JMI
-- Jajaran Satreskrim Polres Subang Berhasil Gagalkan Bentrok 2 genk motor Subang yang sedang melakukan Tawuran pada hari Minggu (06/9/2020) sekira jam 01.00.

Petugas patroli Polres Subang langsung datangi lokasi yang di sinyalir sebagai tempat basecamp genk motor tersebut, tepatnya di Universitas Subang Jl.R.A. Kartini, Kelurahan Wanareja Kec.Subang, Kabupaten Subang. Pres comperence bertempat di Mapolres Subang, Kamis (10/9/2020).

Kapolres Subang AKBP Teddy Panani S.IK. ,M.H., MM di dampingi Kasat Reskrim polres Subang AKP.M Wapdan muttaqin S.I.K, S.H., M.H.I dalam press conference di hadapan para awak media menerangkan modus dari kedua tersangka menyimpan, membawa, menguasai senjata penikam/penusuk masing-masing berjenis samurai dan kampak dengan tujuan akan di gunakan sebagai alat untuk melakukan perkelahian antar gank motor,"imbuhnya.

Dikatakan Kapolres, "Setelah mendapat informasi akan adanya tawuran antara kedua Genk motor tersebut, jajaran Satreskrim Polres Subang langsung turun ke lokasi, tepat nya basecamp yang berada di Universitas Subang Jl. RA Kartini, Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang.

Lanjut Kapolres, "2 (Dua) orang pelaku yang di duga dari gank motor berhasil di amankan yang pada saat itu tertangkap tangan sedang minum-minuman keras serta membawa senjata tajam jenis samurai dan kampak kemudian pelaku di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan Barang bukti 1 (satu) buah samurai bergagang kayu berikut serangkanya dan 1 (satu) buah Kampak bergagang kayu. Atas perbuatannya tersangka A n.dan RP dan sdr JAW di jerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Tentang tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun,"jelas Kapolres .

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar