JAKARTA, JMI -- Aktor senior Mat Solar dikabarkan telah melaporkan seorang pria bernama Muhammad Idris karena ada kasus sengketa tanah yang membuat pemain Bajaj Bajuri itu merugi sampai Rp3 miliar.
Laporan terkait sengketa tanah itu dilakukan oleh Aktor senior Mat Solar dan sudah masuk ke Pengadilan Tangerang Selatan pada Juli 2020 lalu. Mat Solar menduga Muhammad Idris telah menggelapkan dana ganti rugi atas penggusuran tanah miliknya.
Humas Pengadilan Tinggi Tangerang menyebutkan bahwa pihak Muhammad Idris menerima uang ganti rugi dari gusuran pembangunan jalan tol sebanyak Rp 254 juta.
Namun, menurut pihak Jaksa Penuntut Umum uang tersebut adalah hak Mat Solar karena telah resmi membeli tanah tersebut.
"Jadi awalnya Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris ini selanjutnya intinya ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol ternyata Idris itu menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta. Yang harusnya menurut JPU itu yang menerima itu Mat Solar," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Menurut pengacara Muhammad Idris, Endang Hadrian, menyebutkan jika masalah ini bermula dari penggadaian tanah pada tahun 1993 lalu.
"Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp3,3 miliar. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," terang Endang Hadrian.
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.Pdm-79/M.6.16/Eoh.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, Muhammad Idris didakwa melakukan perbuatan Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 1509/Pid.B/2020/PN.Tangerang.
Faisal 6444/Red/JMI

0 komentar :
Posting Komentar