WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Jalur Pantura Ciasem Girang


SUBANG, JMI
-- Jajaran Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku curas yang beraksi di Jalan Raya Pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jumat, 20 November 2020, jam 15.30 wib.

Keduanya adalah warga Kabupaten Karawang, SK (40) dan TS (32). Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu jam setelah beraksi. Mereka ditangkap di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Dalam konferensi pers di hadapan para awak media, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto SH didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin S.IK.SH.MH mengatakan, "Pelaku curas tersebut berjumlah 6 orang. Para pelaku dalam aksinya menggunakan tiga kendaraan sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis golok dan pisau. Kronologis kejadian para pelaku, memepet korbannya hingga berhenti mendadak. Para pelaku menodong korban memakai senjata tajam dan mengambil dua buah HP milik korban," Ucap Kapolres, Bertempat di Mapolres, Subang, Jum,at (27/11/2020). 

Lanjut Kapolres, "Para pelaku, begitu berhasil merampas dua HP milik korban langsung kabur. Korban selanjutnya memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciasem. Menurut Kapolres, begitu dapat informasi adanya curas, team buser yang sedang lakukan penyelidikan di daerah Ciasem, selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kejadian curas tersebut.

"Di hari yang sama, sekira jam 16.30 wib, team Buser Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap dua pelaku," ujarnya. Kedua pelaku, langsung dibawa ke Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

"Hasil dari pengembangan pelaku telah melakukan aksinya enam kali. Untuk empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang( DPO)," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku SK (40) dan TS (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Wali Kota Banjar Hadiri Acara Kegiatan Peresmian Klaster Ketahanan Pangan Desa Berdikari Waringinsari

Banjar, JMI - Pj Wali Kota Banjar Ida wahidan Hidayati, S.E,. S.H., M.Si,. menghadiri acara kegiatan Peresmian Klaster Ketahanan...