JAKARTA, JMI -- Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja diwakili Sertu Slamet dan Serda Sarif bersama Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi melaksanakan Apel Kesiapan dalam rangka Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan bertempat di RPTRA Kalijodo, Jln.Tubagus Angke, RT005 RW.10, Kel.Angke, Kec.Tambora Jakarta Barat. Sabtu (19/12
Turut Hadir dalam kegiatan Danramil - 02/TB Kapten Inf Arja.S di Wakili Sertu Slamet dan Serda Sarif,Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi,Wakapolsek Tambora
AKP Safri Wasgar,MANPOL Kecamatan Tambora M Situmorang ,Kapospol Kecamatan Tambora
"Giat operasi yustisi disiplin prokes ini rutin di lakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dengan sasaran kerumunan dan pejalan kaki bagi yang tidak memakai masker akan ditindak dan di berikan sanksi," ujar Sertu Slamet
Operasi yustisi disiplin prokes melibatkan Kekuatan Personil 46 orang
diantaranya terdiri dari TNI 4 personil,Polri 20 personil, Pol PP 15 personil,Dishub 7 personil
Sebanyak 64 Pelanggar tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi dan disidang ditempat dengan diberikan sanksi Sosial 62 Orang dan Sanksi Administrasi 2 Orang.
Sementara itu Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S saat dihubungi mengatakan, "Giat Apel dan Operasi yustisi Dalam rangka PSBB Transisi Secara Ketat Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid 19,"Terang Danramil
Lanjut Danramil,"Operasi yustisi pendisiplinan masker dengan pergub
Nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian covid 19,"Dengan adanya giat Operasi yustisi disiplin prokes masyarakat sadar arti penting kesehatan demi melindungi diri dari penyebaran wabah covid 19,"Tutup Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar