WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Desa Langensari Dukung Penuh Program Kota Banjar Bebas Pungli


BANJAR, JMI
-- Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar merupakan salah satu Desa yang sangat mendukung adanya Program Kota banjar Bebas Pungutan Liar (PUNGLI) hal tersebut di sampaikan oleh Kades langensari yaitu Ibu Yanti kepada awak media belum lama ini.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP misalnya : Penipuan dan pungutan liar ialah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

Widi Tri yunita salah satu staf perangkat Desa langensari juga mengatakan sangat mendukung adanya program Kota Banjar Bebas Pungli dan menurutnya adanya sinergitas dengan pemerintah dalam ranah penindakan Saber Pungli dijamin tidak akan mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Karena, semua berjalan sesuai tupoksi bidang masing-masing,’’ Ungkapnya.

A.Mansyur/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pj. Bupati Subang Saksikan langsung Pertandingan Persikas vs Bhayangkara FC dengan skor imbang 1-1

Subang, JMI - Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menyaksikan pertandinga Liga 2 antara Persikas Subang mengha...