SUBANG, JMI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna mengenai Penetapan Persetujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas B Kabupaten Subang. Bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Subang, Senin (21/12/20).
Ketua DPRD Kabupaten Subang H Narca Sukanda pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang di dampingi wakil II Lina Marlina dan Wakil III Aceng kudus.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, unsur Fotkopimda. dan para anggota DPRD Subang.
Rancangan 2 buah Raperda tersebut seluruhnya telah melalui tahapan proses pembahasan yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, Sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dalam dokumen 2 buah Raperda yang diajukan tersebut telah mengalami penajaman dan penyempurnaan yang tentu saja atas masukan dan saran yang diberikan panitia khusus DPRD Kabupaten Subang
.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang mewakili Bupati Subang H Ruhimat dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan atas penetapan persetujuan yang diberikan oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat terhadap penetapan 2 buah Raperda tersebut.
Mudah-mudahan penetapan 2 buah Raperda Peraturan Daerah tersebut menjadi produk hukum daerah dalam melaksanakan kebijakan daerah dan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar