WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kaspudin Nor, UU ITE Tidak Cukup di Revisi Tapi Sebaiknya di Cabut


JAKARTA, JMI
-- Rencana pemerintah Jokowi yang akan melakukan merevisi UU ITE terus di lakukan, Hal ini terlihat dari pembentukan tim khusus sebagaimana disampaikan Mahfud MD, selaku menko Polhukam yang dilansir dari beberapa media Jumat (19/2/2021).

Alasan pembentukan Tim Revisi sudah mendapatkan restu dari Presiden, "Kan Presiden mengatakan, silahkan didiskusikan, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita akan terbuka," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ).

Rencana revisi UU ITE, Banyak juga yang mempertanyakan esensi revisi yang di maksud Pasal Karet, diantara Kaspudin Nor salah satunya mempertanyakan essensi dasar revisi UU ITE itu, jika di era digital ada orang yang mengkritik pemerintah dianggap sudah menjurus mengancam Disintegrasi Bangsa dan Negara justru ditanggapi oleh Kaspudin Nor selaku Pakar Hukum yang juga pemerhati sosial dan pemerintahan.

Kaspudin bukan saja setuju adanya revisi bahkan minta di cabut saja UU ITE tu, kerena keberadaannya lebih menimbulkan konflik di masyarakat dan dianggap membatasi kebebasan berpendapat "Oleh karenanya bila UU itu sudah menjadi polemik di masyarakat dan tidak adanya kepastian penegakan hukum secara adil dan diskriminatif ya mestinya di revisi," tandas Kaspudin, Senin (22/2/2021) saat dihubungi melalui telpon selulernya oleh media di Jakarta.

Pengacara Senior yang juga punya pengalaman pernah bergabung di TPDI ikut menangani kasus 27 Juli (yang dikenal Sabtu Kelabu) itu menuturkan alasannya, supaya tidak menimbulkan multitafsir kepentingan dan membatasi kebebasan berpendapat serta terjaminnya kreatifitas berpikir dan berpendapat setuju ada revisi khususnya pasal karet dan di anggap diskriminatif dan dianggap rentan di salah artikan oleh karenanya lebih baik di cabut juga tidak menjadi masalah dan tidak terjadi kekosongan hukum (Rech Vakum).

Karena pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE juga sebetulnya sudah diatur dalam KUHP dan peraturan dan perundang undangan lainnya di luar KUHP, yang terpenting sistem pembuktian dalam proses Penyelidikan, Penyidikan serta Pembuktian di persidangan dalam alat bukti manjadi pedoman, yaitu bisa saja di era technologi itu pelanggaran maupun kejahatan yang menggunakan ITE itu cukup bisa dijadikan alat bukti atau barang bukti sesuai perkembangan zaman, atas dasar itulah Kaspudin menyarankan, agar UU ITE di cabut karena esensi dari pasal-pasal nya sudah ada peraturannya sebagaimana juga di atur dalam KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana).

"Dan juga diatur diluar KUHP, Jadi untuk tidak terjadi tumpang tindih aturan perundang-undangan dan terus menimbulkan konflik lebih baik di Cabut saja UU ITE itu," tandas Kaspudin Nor yang juga akademisi dan pengajar para calon Advokat tersebut. 

ZZ/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...