WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ungkap Kasus Pengedaran Uang Rupiah Palsu Pecahan 100 Ribu Sebanyak 2 M, Modus Mengaku Sebagai Orang Pintar


SUBANG, JMI
-- Jajaran Satreskrim di wilayah hukum Polres Subang berhasil mengungkap Kasus Peredaran Uang Rupiah Palsu di wilayah Kabupaten Subang, Dalam conference pers bertempat di Aula Patriatama Mapolres Subang, Kamis (10/6/2021).

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto SH didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin. S. IK. SH. MH dihadapan para awak media menerangkan bahwa, tersangka SRJ (laki-laki, 70 tahun, warga bongas Kabupaten Indramayu) di tangkap pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekira pukul 02,30 wib, di wilayah Gantar Kab.Indramayu.

Kronologis terungkapnya peredaran uang rupiah palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat seseorang yang di curigai memiliki dan mengedarkan uang rupiah palsu.

Selain berhasil menangkap SRJ, Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah palsu, berupa uang pecahan Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah), tahun emisi 2018 dengan nilai total nominal sekitar Rp.2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) berikut dengan handphone yang dijadikan sarana komunikasi oleh pelaku.

Selain tersangka SRJ, Jajaran Satreskrim Polres Subang saat ini sedang memburu pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap yaitu a/n (NCS) laki-laki, usia 40 tahun, warga Dangdeur Subang. 

Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya ialah dengan mengaku kepada korban nya sebagai orang pintar yang memiliki kekuatan untuk membuka kunci penyimpanan uang amanah dari para leluhur, kemudian meminta di sediakan uang sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk kebutuhan ritual pengangkatan uang amanah yang di maksud itu. 

Selang beberapa hari setelah si korban menyerahkan uang yang dimintanya tersebut dengan jumlah Rp.15.000.000, kemudian tersangka SRJ dan NCS memberikan sebuah dus berisikan uang yang di sebutnya sebagai uang amanah, namun setelah para pelaku ini pergi dan dus tersebut di buka, ternyata uang rupiah di maksud diduga merupakan uang rupiah palsu.

Atas pengakuan tersangka SRJ uang rupiah palsu tersebut di dapat dari saudra SM dan GF (warga Kabupaten Indramayu) yang saat ini telah di tangkap dalam kasus yang sama (peredaran uang rupiah palsu) oleh Polres Indramayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang bukti yang dilakukan oleh tim ahli dari Bank Indonesia cabang Bandung, bahwa uang rupiah tersebut merupakan uang rupiah palsu. Uang rupiah ini dinyatakan seluruhnya palsu karena ada perbedaan karakteristik sebagai mana uang rupiah yang di keluarkan oleh Bank Indonesia diantaranya pada bagian: Micro Text, Security thread, Color shifting, Intaglio, Visible ink, dll.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya para tersangka SRJ dan NCS di jerat dengan pasal 36 ayat (3) undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda sebesar paling banyak 50.000.000.000.(lima puluh milyar rupiah).

Dalam kesempatan conference pers tersebut, Kapolres Subang menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam transaksi menggunakan uang secara fisik, serta tidak ragu/tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian, Bilamana menemukan adanya praktek peredaran uang rupiah palsu, khususnya di wilayah Hukum Polres Subang, guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar,"Terang nya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Berikut Jadwal Waktu Persyaratannya

Subang, JMI  – KPU Subang menggelar sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keg...