GROBOGAN JMI- Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Tim Penyidik Tipidsus telah menetapkan 1 (satu) tersangka lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ( tipikor) penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG yang berada di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan,adapun tersangka baru ini berinisial PC. Yang berprofesi sebagai seorang notaris di Purwodadi.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan setelah melakuksn penyidikan sejak Desember 2021 kini menetapkan tersangka berinitial PC dengan Surat Penetapan Tersangka No.02/M.3.41/Fd.1/04/2023 tanggal 18 April 2022 dalam dugaan tipikor penyimpangan pembayaranan pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di desa Mayahan Tawangharjo Kabupaten Grobogan” kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022).
Meskipun demikian hingga hari ini, tersangka PC belum ditahan. Sebab, ada mekanisme tersendiri untuk penahanan seorang notaris. Imbuhnya.
” PC perannya sebagai notaris. Yang bersangkutan sebelum terikat kontrak sudah aktif terlibat (pengurusan tanah Bulog, red). Saat ini belum kami tahan, karena untuk pemanggilan harus ada izin dari majelis kehormatan notaris,” tambah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi.
Ditambahkan Iwan bahwa pihaknya sudah bersurat dengan pihak majelis kehormatan notaris,apabila sudah mendapatkan balasan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Namun, bila tak ada balasan dalam kurun waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, pihaknya bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka,itu sesuai aturan.
“Jadi apabila dalam jangka 30 hari tidak ada balasan, secara otomatis bisa kita panggil,” tambah Iwan.
Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan sudah memeriksa sebanyak 25 saksi dalam kasus tersebut. Iwan mengatakan, nantinya masih dimungkinkan lagi jumlah saksi yang akan diperiksa.
HRG/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar