Tangerang JMI, Kades Pasilian Kab. Tangerang, Banten diduga melakukan tindakan layaknya hakim, ia memutus perkara antar sesama warga dengan jalan mediasi atau perdamaian padahal masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Perihal kecelakaan di gang Desa Pejamuran, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang pada tanggal 09/04/2022 di awali dengan saudara supiyadi di duga korban sedang mengendari sepeda motor tiba - tiba seorang bocah berlari mejebrang atau memotong jalan hingga tak terkendali, supiyadi menyerempet bocah tersebut dan mengakibat kan lecet pada bagian kaki. hal tersebut memicu pengeroyokan, pengrusakan rumah dan kendaraan milik korban, yang di lakukan oleh terduga tersangka maman dan kawanannya dengan berjumlah 12 orang. hal tersbut mengacu pada pasal 170 kuhp.
Namun di sayangkan sebelumnya kades tersebut di duga tidak merspon perkara sesama warganya hingga pihak yang di rugikan melapor ke pihak yang berwajib berdasarkan laporan polisi Lp/B/303/IV/2022 SPKT polsek kronjo polres kota tangerang.
Saat melapor; supyandi dengan di antar keluarga dan teman dekatnya ia menceritakan kronologis penganiayaan terhadapnya kepada pihak kepolisian dan siap mendatangkan saksi disertai bukti terkait.
Entah siapa dalang yang meneruskan pola perkara tersebut hingga supyandi tidak mendatangkan saksi dan bukti,yang seharus nya dihadirkan untuk di mintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk meperlengkapi bukti laporan,
Tanpa di ketahui oleh kepolisian dan awak media kedua pihak telah melakukan mediasi/ damai atas pertanggung jawaban kades pasilian.
Saat di konfirmasi ia mangaku telah berdamai: "ia pak saya sudah berdamai tutur" supiyadi
Selain itu juga salah seorang yang dekat dengannya mengatakan "persoalan ini sudah beres pak yang bertanggung jawab kepala desa, sudah di buat kan surat pernyataan damai". pengakuan.
Sementara dari pihak kepolisian mempertanyakan tentang saksi kepada awak media minta dibantu untuk dihadir kan ke kantor polisi sektor kronjo guna untuk proses hukum ,
sedang kan menurut para RT dan Jaro setempat sudah selesai secara damai dan kekeluargaan terangnya
sedangkan menurut hukum, bahwa penganiayaan adalah termasuk kejahatan tertera di dalam undang - undang hukum pidana prosesnya akan tetap berjalan walaupun ke dua belah pihak sepakat untuk berdamai.tutup nya
Mulyadi/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar