WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masih Dalam Penanganan Polisi, Kades Pasilian Di Duga Bertindak Menjadi Hakim


Tangerang JMI,
Kades Pasilian Kab. Tangerang, Banten diduga melakukan tindakan layaknya hakim, ia memutus perkara antar sesama warga dengan jalan  mediasi atau perdamaian  padahal masih dalam penanganan pihak  kepolisian.

Perihal kecelakaan di gang Desa Pejamuran, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang pada tanggal 09/04/2022 di awali dengan saudara supiyadi di duga korban sedang mengendari sepeda motor tiba - tiba  seorang bocah berlari mejebrang atau memotong jalan hingga tak terkendali, supiyadi  menyerempet bocah  tersebut dan mengakibat kan lecet  pada bagian kaki. hal tersebut memicu pengeroyokan, pengrusakan rumah  dan kendaraan milik korban, yang di lakukan oleh terduga tersangka maman dan kawanannya dengan berjumlah 12 orang. hal tersbut mengacu pada pasal 170 kuhp.

Namun di sayangkan sebelumnya kades  tersebut di duga tidak merspon perkara sesama  warganya hingga pihak yang  di rugikan melapor ke pihak yang berwajib berdasarkan laporan polisi Lp/B/303/IV/2022 SPKT polsek kronjo polres kota tangerang.

Saat melapor; supyandi dengan di antar  keluarga dan teman dekatnya ia menceritakan kronologis penganiayaan terhadapnya kepada pihak  kepolisian dan siap mendatangkan saksi disertai bukti terkait.

Entah siapa dalang yang meneruskan  pola perkara tersebut hingga supyandi tidak mendatangkan saksi dan bukti,yang seharus nya dihadirkan untuk di mintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk meperlengkapi bukti laporan,

Tanpa di ketahui oleh kepolisian dan awak media kedua pihak  telah melakukan  mediasi/ damai atas pertanggung jawaban kades pasilian.

Saat  di konfirmasi ia mangaku telah berdamai: "ia pak saya sudah berdamai tutur" supiyadi 

Selain itu juga salah  seorang  yang dekat  dengannya mengatakan "persoalan ini sudah beres pak yang bertanggung jawab kepala desa, sudah di buat kan surat pernyataan damai". pengakuan.

Sementara dari pihak kepolisian mempertanyakan tentang saksi kepada awak media minta dibantu untuk dihadir kan ke kantor polisi sektor kronjo guna untuk proses hukum ,

sedang kan menurut para RT dan Jaro setempat sudah selesai secara damai dan kekeluargaan terangnya 

sedangkan menurut hukum, bahwa penganiayaan adalah termasuk kejahatan tertera di dalam undang - undang hukum pidana prosesnya akan tetap berjalan  walaupun  ke dua belah pihak sepakat  untuk berdamai.tutup nya 


Mulyadi/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Tangerang, JMI - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah digelar Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar ...