WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Disebut Langgar UU, Ini Kata Walkot Bekasi Soal Pemindahan Benda Bersejarah


Bekasi JMI, 
Tim ahli cagar budaya mengkritik proses pemindahan benda bersejarah yang diduga dari abad ke-17. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui ada proses yang tidak tepat, namun benda itu segara dipindahkan agar bisa diselamatkan segera.

"Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa tata cara dan sebagainya (salah), kita akui itu, tapi yang penting adalah secara responsif segera cepat ini kita selamatkan dulu," ujar Tri kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, bongkahan batu bersejarah yang diselamatkan tersebut sudah berbentuk bongkahan dan sedang dikaji. Setelah dikaji dan terbukti benda bersejarah, batu-batu tersebut akan segara diselamatkan.

"Setelah selamat, kita kaji dulu yang bongkahan ini. Kalau oke, berarti kita lakukan hal yang sama tentunya dengan prosedur SOP yang harus kita lakukan," tuturnya.

Saat ini, kata Tri, batu-batu diduga benda bersejarah tersebut dipantau oleh pihak kecamatan dan kelurahan sekitar. 360p geselecteerd als afspeelkwaliteit

"Sementara kita titipkan lurah-camat untuk kemudian memonitor ya sampai kemudian dipastikan itu memang batu yang kemudian digunakan sebagai alat penggilingan tebu pada abad ke-17," imbuhnya.


Ahli Kritik Proses Pemindahan

Sebelumnya Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi Ali Anwar menyayangkan pemindahan benda bersejarah diduga dari abad ke-17 yang ditemukan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jabar. Menurutnya, pemindahan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta.

"Apa yang dilakukan oleh Pak Plt (Pelaksana Tugas) kemarin sebagai kepala daerah itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi. Kalau Pak Tri berbicara dulu dengan saya, saya akan meminta kepada Pak Tri itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu," tutur Ali ketika dihubungi pada Senin (27/6/2022).

Menurut Ali, pemindahan benda bersejarah tersebut menyalahi aturan. Bahkan, kata Ali, hal tersebut melanggar Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Menurutnya, penemuan benda bersejarah itu seharusnya diamankan terlebih dahulu sebelum dipindahkan. Walau demikian, kata Ali, hal tersebut menjadi pembelajaran untuk Pemkot Bekasi.

Benda bersejarah tersebut diduga alat penggilingan tebu. Disebutkan ada tujuh benda sejenis yang ditemukan di daerah Kota Bekasi.


Sumber : detik


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...