WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni Gegara Tudingan Membungkam Rp 30 M


Jakarta JMI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni lagi-lagi melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sahroni menyebut dirinya dituduh membungkam sejumlah pihak dengan menerima uang senilai Rp 30 miliar.

Hal itu diungkap melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam (30/6/2022) dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulisnya di postingan tersebut, Jumat (1/7).

Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, kala itu Adam Deni tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," ucap Sahroni menambahkan.

Saat dihubungi, Ahmad Sahroni mengonfirmasi laporan tersebut. "Sangat bener," kata Sahroni.

Dihubungi terpisah, pengacara Sahroni, Arman Hanis, membenarkan kliennya kembali melaporkan Adam Deni. Dia menyebut laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Iya benar, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah belum mendapatkan informasi atas laporan tersebut. Nurul mengatakan dirinya akan mencari tahu terlebih dahulu soal laporan itu.

"Mohon waktu, kami konfirmasi dulu," kata Nurul.

Diketahui, Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini. Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya.

Sumber : detik

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...