sumber foto (liputan6)
JAKARTA, JMI -- Pemerintah
dalam waktu dekat akan melakukan pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak
(BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi
dalam waktu dekat ini atau sinyalnya pada 1 Agustus 2022 ini.
Tujuan pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kendaraan
roda empat yang dikriteriakan guna konsumsi Pertalite dan Solar
Subsidi tepat sasaran. Saat ini kendaraan roda empat yang merasa berhak
menggunakan Pertalite diwajibkan melakukan pendaftaran
kendaraannya melalui website MyPertamina.
Lalu dengan adanya pembatasan pembelian Pertalite, apakah harga
BBM jenis Pertamax akan mengalami kenaikan?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
menghimbau agar Pertamina tidak melakukan penyesuaian harga jual bahan bakar
minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax. Sekalipun harga jual BBM nonsubsidi tersebut
sudah jauh di bawah harga keekonomian.
Menurut Arifin langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli
masyarakat. Meski begitu, pihaknya akan terus tetap memantau dinamika
pergerakan harga minyak mentah yang terus berlangsung.
"Pertamax kan gak masuk yang diatur ya saat ini, memang kita
untuk menjaga daya beli sementara ini dipertahankan tapi kita lihat
perkembangannya," kata dia saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu
(27/7/2022).
Sementara itu, ia mengisyaratkan bahwa implementasi pembatasan
pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dapat diterapkan pada
Agustus mendatang. Hal ini dilakukan agar kuota BBM untuk Pertalite di tahun
ini mencukupi.
Pihaknya pun bakal mengebut penyelesaian revisi Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian
Pertalite. Sehingga aturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite maupun BBM
solar bersubsidi dapat segera diberlakukan. "Insya Allah (Agustus). Kita
harus kerja cepat ini. Item-item nya sudah ada," kata Arifin.
Secretary Corporate Pertamina
Patra Niaga, Irto Ginting sebelumnya mengatakan pihaknya belum menentukan kapan
pembatasan pembelian BBM Pertalite diberlakukan. Namun yang pasti pihaknya
selalu menghimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk segera
mendaftar.
"Masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi
bisa segera mendaftar baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi
lain, melalui web subsidi.mypertamina maupun
melalui aplikasi MyPertamina," ujarnya Sabtu (23/7/2022).
Selain itu, Irto juga menegaskan bahwa pembelian BBM Pertalite
maupun Solar tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Setidaknya konsumen
hanya cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di
Handphone. "Implementasi QR Code untuk pembelian saat ini belum ditentukan
waktunya. Jadi saat ini masih dalam proses pendaftaran dan sosialisasi,"
ujarnya.
Sumber : CNBC
Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar