WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Tidak Mengantongi Izin Satpol PP Kecamatan Kemiri Bersama Aparatur Desa Sidak Lokasi Galian C

foto saat proyek berlangsung

TANGERANG, JMI 
-- Tambang Galian C yang berada di kampung Klebet desa Klebet kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Diduga tidak mengantongi surat izin usaha pertambangan. Setelah mendapatkan kabar bahwasannya pengusaha galian tersebut aktip kembali beroperasi. Dengan Sigapnya Sat Pol PP kecamatan Kemiri yang di pimpin langsung Kasih Pol PP Asep dan Jajaran serta di dampingi aparatur stap Desa dan Juga Media, Aliansi Indonesia bergegas langsung kelokasi untuk meninjau Lokasi pertambangan tersebut, pada hari Rabu (29/06/22). 


Setelah sesampai nya di lokasi galian, benar saja ada salah satu unit alat berat yang sedang beroperasi bersama tiga unit Dump Truck yang sudah termuat oleh Tanah, Kegiatan usaha tambang golongan C ini. Yang tepat sekali berada di kampung Klebet rt01/05 ini.



"Jadi Dari pihak kami Satpol PP kecamatan Kemiri kami Stopkan dulu kegiatan-kegiatan operasi Galian tersebut, Karena menurut dari pihak Desa belum ada informasi ke desa, bahwa desa belum menerima izin lingkungan dari warga sampai saat ini, jadi kita antesipasi di takutkan ada salah satu warga yang belum tuntas, terjadilah yang kurang enak,mangkanya kita inisiatif menutup dulu sebelum beres urusan nya. Ucap nya Asef kasih Pol PP.


"Memang sampai saat ini berkas atau pun. Dokumen dari pengelola belum kami terima izin lingkungan dari warga. Ucapnya salah satu aparatur desa.


"Diduga tidak memiliki ijin usaha pertambangan.(IUP). Sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan material dan batu bara pada ketentuan pidana pasal 158 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP.IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37.Pasal 40.Ayat(3) Pasal 48.Pasal 67 Ayat(1) Pasal 74 Ayat (1) atau (5)dipidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 10.miliar rupih untuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki ijin IUP.IPR atau IUPK sudah dikatagorikan pidana sehingga dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Paparnya salah satu anggota intelijen investigasi aliansi indonesia.


Di sisi lain dengan warga yang memang dekat dengan lokasi galian mengatakan"Jika memang tidak mengantongi izin berarti mereka melakukan usaha tambang secara ilegal. Yang kami khawatirkan karena tidak adanya rambu-rambu yang mereka pedomani sehingga proses penambangan yang mereka lakukan bisa saja merusak lingkungan," 


Dirinya menyebutkan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2000 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain kepolisian RI juga disebutkan pemerintah daerah dalam hal ini melalui Satpol PP yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan hingga penertiban atau penutupan Permanen. Ucapnya.


Abiyawan/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...