Kaltara JMI, Dalam menjalankan tupoksinya wartawan sebagai kontrol sosial yang independen di lindungi oleh undang undang No 40 tahun1999 tentang pers yg di salah satu poin di Bab 8 pasal 18 menjebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan di kenakan pidana panjara selama2 tahun dan denda sebesar 500.000.000-(lima ratus juta)
Namun tidak demikian dengan yang terjadi di hari sabtu tanggal 25 Juni 2022 saat wartawan ingin melaksana kan tupoksinya di duga di halangi bahkan terkesan merendahkan di usir secara tidak hormat oleh karyawan rekanan Dinas PU (DPU).
Terkait dengan pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)yang dikerjakan oleh salah satu rekanan Dinas Pekerja Umum (DPU) Provinsi Kaltara ( Kalimantan Utara )
Namun sangat di sayangkan saat tiba di lokasi beberapa teman media ingin mengkonfirmasi ke pimpinan proyek, pimpinan tidak ada di tempat jelas security yang bertugas saat itu. Tanpa sengaja salah satu teman media melihat papan himbauan K3 yang tepampang.
Saat salah satu kawan jurnalis ingin mengambil gambar mendapat teguran dari salah satu karyawan pengawas K3 “Tidak boleh pak di foto” dengan nada ketus
Kami pun mempertanyakan kenapa? dan karyawan rekanan Dinas PU menjelaskan ini perintah dan aturan perusahan jelasnya dengan nada tinggi. saat di pertanyakan terkait K3 malah terjadi percekcokan antara wartawan dengan karyawan bagian K3 sampai di usir secara tidak hormat. AWPI kaltara bisa menindaklanjuti permasalahan Rekan media yang di halang halangi dalam bertugas dilapangan.
Saat beberapa media mencoba konfirmasi ke pihak Dinas PU sangat di sayangkan kepala dinas lagi di luar daerah, dan PPK kegiatan tersebut tidak bisa di jumpai. Senin, (27/06/2022)
Team/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar