JAKARTA, JMI -- Dua maskapai nasional, yakni Garuda Indonesia dan Citilink, memastikan kenaikan harga tiket pesawat. Kebijakan tersebut diambil seiring adanya kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di bandara.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan,
kenaikan pajak bandara tidak akan membuat penjualan tiket Garuda Indonesia
melebihi tarif batas atas (TBA) yang ditentukan regulator. PSC itu ada di dalam
harga tiket pesawat. "Otomatis masuk tuh kenaikan (harga tiket
pesawat)," kata Irfan kepada Republika, di Jakarta, Rabu (20/7).
Sebagai maskapai full service, Irfan mengatakan, Garuda
Indonesia akan menjual tiket dengan harga yang berada pada kisaran TBA. Saat
ini, tiket Garuda Indonesia yang dijual sudah termasuk penerapan surcharge
avtur dan akan dievaluasi jika harga bahan bakar sudah turun lalu dengan tarif PSC.
Irfan mengatakan, setiap bandara yang menaikkan tarif PSC
memiliki besaran kenaikan masing-masing. “Tarif tiket akan menyesuaikan dengan
PSC yang berlaku,” ujar Irfan.
Maskapai berbiaya hemat, Citilink, juga memastikan akan
menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan PSC di bandara. Sejumlah bandara
dipastikan akan menaikan tax airport yang masuk dalam komponen harga tiket yang
dibayar penumpang pesawat ke maskapai.
"Dengan adanya perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh
operator bandara, tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar
oleh masyarakat karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket,"
ujar VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti
kepada Republika.
Meskipun begitu, Diah memastikan harga tiket (base fare)
pesawat tidak mengalami kenaikan. Dia menegaskan, Citilink tetap menjual tiket
dengan tarif yang berada di dalam ketentuan TBA dan tarif batas bawah (TBB)
yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan adanya kenaikan tarif PSC, bandara diharapkan dapat
meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi
udara,” kata Diah.
Diah menambahkan, Citilink akan bekerja sama dengan operator
bandara sebagai pemangku kepentingan, khususnya memberikan layanan terbaik
kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan
PSC tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers
Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menilai, persetujuan Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) terkait kenaikan PSC untuk menjaga keberlanjutan bisnis
bandara setelah terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, untuk menjaga
standardisasi keselamatan.
“Dua tahun masa pandemi ini, itu kan ekosistem penerbangan
nasional, termasuk bandara, itu harus survive. Jadi, untuk bisa recovery, ada
penyesuaian PSC. Istilahnya supaya mereka bisa survive,” kata Denon.
Dengan bisa survive, Denon menambahkan, kondisi tersebut
dapat membuat operator bandara mempertahankan standardisasi keselamatan. Hal
tersebut juga berkaitan dengan prosedur yang dimiliki sesuai masing-masing
bandara. “Mereka (operator bandara) tidak memiliki pilihan untuk tidak
melakukan itu (kenaikan tarif PSC). Kalau tidak, mereka enggak bisa bertahan,”
kata Denon.
Denon mengatakan, setiap bandara juga harus melakukan perawatan
berkaitan dengan standardisasi keselamatan. Jika standardisasi keselamatan
tidak dijaga, Denon menegaskan, hal tersebut akan berisiko pada operasional.
Mulai 1 Agustus 2022, PT Angkasa Pura II (Persero) akan
menerapkan tarif baru PSC di beberapa bandaranya. AP II akan melakukan kenaikan
tarif PSC di Bandara Kualanamu. PSC rute domestik di Bandara Kualanamu menjadi
Rp 115 ribu dari saat ini Rp 90.909 sejak 2018 dan PSC rute internasional
menjadi Rp 240 ribu dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.
Lalu, di Bandara Radin Inten II, PSC rute domestik menjadi
Rp 65 ribu dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020. Untuk di Bandara HAS
Hanandjoeddin, PSC rute domestik menjadi Rp 50 ribu dari saat ini Rp 36.364
sejak 2020.
Selanjutnya, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute
domestik menjadi Rp 108 ribu dari saat ini Rp 77.273 sejak 2018. Sementara
untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160 ribu dari saat ini Rp
136.364 sejak 2016.
Untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik
menjadi Rp 152 ribu dari saat ini Rp 118.182 sejak 2016. Lalu, PSC rute
internasional menjadi Rp 240 ribu dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018. Kemudian
untuk Bandara Fatmawati Soekarno, PSC rute domestik menjadi Rp 60 ribu dari
saat ini Rp 45.455 sejak 2020.
GA/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar