WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Garuda-Citilink Pastikan Harga Tiket Naik


JAKARTA, JMI
  -- Dua maskapai nasional, yakni Garuda Indonesia dan Citilink, memastikan kenaikan harga tiket pesawat. Kebijakan tersebut diambil seiring adanya kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di bandara.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan, kenaikan pajak bandara tidak akan membuat penjualan tiket Garuda Indonesia melebihi tarif batas atas (TBA) yang ditentukan regulator. PSC itu ada di dalam harga tiket pesawat. "Otomatis masuk tuh kenaikan (harga tiket pesawat)," kata Irfan kepada Republika, di Jakarta, Rabu (20/7).

Sebagai maskapai full service, Irfan mengatakan, Garuda Indonesia akan menjual tiket dengan harga yang berada pada kisaran TBA. Saat ini, tiket Garuda Indonesia yang dijual sudah termasuk penerapan surcharge avtur dan akan dievaluasi jika harga bahan bakar sudah turun lalu dengan tarif PSC.

Irfan mengatakan, setiap bandara yang menaikkan tarif PSC memiliki besaran kenaikan masing-masing. “Tarif tiket akan menyesuaikan dengan PSC yang berlaku,” ujar Irfan.

 

Maskapai berbiaya hemat, Citilink, juga memastikan akan menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan PSC di bandara. Sejumlah bandara dipastikan akan menaikan tax airport yang masuk dalam komponen harga tiket yang dibayar penumpang pesawat ke maskapai.

"Dengan adanya perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator bandara, tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket," ujar VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti kepada Republika.

Meskipun begitu, Diah memastikan harga tiket (base fare) pesawat tidak mengalami kenaikan. Dia menegaskan, Citilink tetap menjual tiket dengan tarif yang berada di dalam ketentuan TBA dan tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan pemerintah.

“Dengan adanya kenaikan tarif PSC, bandara diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara,” kata Diah.

Diah menambahkan, Citilink akan bekerja sama dengan operator bandara sebagai pemangku kepentingan, khususnya memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menilai, persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kenaikan PSC untuk menjaga keberlanjutan bisnis bandara setelah terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, untuk menjaga standardisasi keselamatan.

“Dua tahun masa pandemi ini, itu kan ekosistem penerbangan nasional, termasuk bandara, itu harus survive. Jadi, untuk bisa recovery, ada penyesuaian PSC. Istilahnya supaya mereka bisa survive,” kata Denon.

Dengan bisa survive, Denon menambahkan, kondisi tersebut dapat membuat operator bandara mempertahankan standardisasi keselamatan. Hal tersebut juga berkaitan dengan prosedur yang dimiliki sesuai masing-masing bandara. “Mereka (operator bandara) tidak memiliki pilihan untuk tidak melakukan itu (kenaikan tarif PSC). Kalau tidak, mereka enggak bisa bertahan,” kata Denon.

Denon mengatakan, setiap bandara juga harus melakukan perawatan berkaitan dengan standardisasi keselamatan. Jika standardisasi keselamatan tidak dijaga, Denon menegaskan, hal tersebut akan berisiko pada operasional.

Mulai 1 Agustus 2022, PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan tarif baru PSC di beberapa bandaranya. AP II akan melakukan kenaikan tarif PSC di Bandara Kualanamu. PSC rute domestik di Bandara Kualanamu menjadi Rp 115 ribu dari saat ini Rp 90.909 sejak 2018 dan PSC rute internasional menjadi Rp 240 ribu dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.

Lalu, di Bandara Radin Inten II, PSC rute domestik menjadi Rp 65 ribu dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020. Untuk di Bandara HAS Hanandjoeddin, PSC rute domestik menjadi Rp 50 ribu dari saat ini Rp 36.364 sejak 2020.

Selanjutnya, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik menjadi Rp 108 ribu dari saat ini Rp 77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160 ribu dari saat ini Rp 136.364 sejak 2016.

Untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik menjadi Rp 152 ribu dari saat ini Rp 118.182 sejak 2016. Lalu, PSC rute internasional menjadi Rp 240 ribu dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018. Kemudian untuk Bandara Fatmawati Soekarno, PSC rute domestik menjadi Rp 60 ribu dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020.

 

GA/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TJSL, Peduli Kesehatan Masyarakat, DAHANA Gelar Pengobatan Gratis untuk masyarakat Subang

Subang, JMI - Unit Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT DAHANA menggelar program Pengobatan Gratis untuk Masyarakat. K...