SUBANG, JMI - Usai memperingati Hari Bhakti Adiyaksa yang ke 62 tahun,pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tiga desa di wilayah Kabupaten Subang. Saat ini, kasus dugaan tipikor tiga desa tersebut tengah dalam tahap penyelidikan.
Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Subang, I Wayan Sumertayasa,SH, MH didampingi kasi inteljen Akhmad Adi Sugiarto SH ,Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aep Saefulloh,SH , Kasi Pidum Lucky Maulana, SH,Kasi Datun Sigit Suharyanto SH, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ni Luh Made Aria, SH kepada para awak media menyampaikan beberapa kasus yang telah di tangani pihak kejaksaan negeri Subang, Bertempat di Ruang pojok kejaksaan negeri Subang, Jum'at, 21/7/2022.
Kejari Subang menyampaikan bahwa untuk perkara pidana khusus,yang sudah di tangani pihak kejaksaan negeri Subang, yaitu 3 Desa yang masuk ke tahap penyelidikan.,"imbuhnya.
I wayan sumertayasa mengungkap, bahwa kasus dugaan tipikor di tiga desa yang saat ini telah di tangani Sudah sampai ke tahap penyelidikan, yakni, pertama, dugaan penyimpangan pemungutan pemanfaatan lahan di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara.
“Kasus tanah bengkok Desa Patimban ini masih tahap permintaan keterangan saksi-saksi, dan memang sudah agak lama karena memang butuh waktu, banyak pihak yang ada kaitannya, kita sudah perpanjang sprin lidiknya,” terang Sumertayasa.
Kasus kedua, I Wayan sumertayasa menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan anggaran di Desa Mayangan Kecamatan Legon kulon tahun 2014-2021 yang juga masih dalam tahap permintaan keterangan saksi-saksi.
Sedangkan kasus ketiga, dugaan penyimpangan anggaran di Desa Anggasari Kecamatan Sukasari tahun 2019,kasus nya sedang berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan. Tapi ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp174 juta,” papar Kejari Subang Iwayan Sumertayasa.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar