JAKARTA, JMI -- Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi 53 warga negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Puluhan WNI itu merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.
"KBRI sudah menerima laporannya dari ke-53 WNI-nya
langsung," ujar Sekretaris Pertama Fungsi Perlindungan WNI KBRI Phnom
Penh, Teguh Adhi Primasanto, kepada salah satu media mainstream, Kamis
(28/7).
Teguh juga memastikan bahwa KBRI sudah
melayangkan aduan resmi ke pihak kepolisian Kamboja untuk bantuan pembebasan.
"Polisi Kamboja sudah pernah menghubungi
langsung perwakilan para WNI dan semoga segera dilakukan pembebasan,"
tutur Teguh.
Ia mengungkap
bahwa KBRI pertama kali menerima laporan penyekapan ini pada 18 Juli lalu.
Menurut Teguh, puluhan WNI itu berada di Sihanoukville.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar