GROBOGAN JMI-Seorang pemuda gegara ketagihan judi online nekat mencuri 1 (satu) buah tas slempang warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) milik Rukayah warga Desa Rejosari,Kecamatan Grobogan
Menurut Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto didampingi Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati,tersangka adalah Danang (25) warga Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
Aksi yang di lakukan pelaku sendiri sekitar hari selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 04:30 WIB,milik Rukayah yang di simpan di tas slempang warna merah,pelaku juga menggasak satu STNK Spm Honda supra x 125 K-3421-HF juga dua ATM Britama,dari pengakuan tersangka dia nekat mencuri uang lantaran butuh untuk judi online.Jelas Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto,Kamis 14/7/2022
Aksi yang di lakukan Danang tergolong nekat yaitu dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan kayu sengon dan membuka pintu belakang rumah kemudian masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang tidur, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban.
Danang sendiri juga sering main dan tidur di rumah korban karena sudah menganggap pelaku sebagai anak kandungnya sendiri. korban baru curiga setelah pelaku tidak pernah datang lagi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 5 KUH Pidana.Jelas Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto
Heru/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar