Jakarta JMI, Pemerintah
menargetkan 10 aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022
tentang Strategi Nasional (Stranas) Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, terbit
sebelum 2024 berakhir.
Dalam
Perpres Stranas itu dikatakan 10 aturan turunan ini adalah satu dari empat
strategi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengentaskan permasalahan kekerasan
terhadap anak.
Dikutip dari perpres tersebut, strategi pertama
berisi penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.
"Strategi ini mendorong tersedianya
kebijakan/regulasi dalam penghapusan Kekerasan terhadap Anak dan peningkatan
pemahaman para pemangku kepentingan dan penegak hukum untuk memastikan
terlaksananya regulasi dan penegakan hukum," dikutip dari Perpres yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (15/7) itu.
Adapun 10 aturan baru itu terdiri dari delapan
peraturan menteri/kepala badan, dan dua peraturan pelaksanaan dari UU 11/2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih rinci, delapan peraturan menteri itu terdiri
dari dua Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pertama, mengenai tata cara koordinasi dan
evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak. Kedua, tentang penyelenggaraan
kebijakan kabupaten/kota layak anak.
Selanjutnya, bakal ada dua Peraturan Menteri
Kesehatan yakni mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan
pelaksanaan rehabilitasi psikiatri serta rehabilitasi medik.
Lalu, ada dua Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan
pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, dan tata cara
pemberitahuan kepada jaksa.
Kemudian ada satu Peraturan Menteri Sosial
mengenai rehabilitasi sosial. Terakhir, satu Peraturan Kejaksaan mengenai
pedoman perkara tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana perbuatan cabul
terhadap anak.
Sementara itu, dua peraturan pelaksanaan dari UU
11/2012 di antaranya akan dibuat dalam bentuk rancangan Peraturan Pemerintah
mengenai Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan yang dapat
Dikenakan pada Anak.
Serta, satu Peraturan Perundang-undangan yang
secara integratif dan spesifik memberikan pelindungan bagi anak di ruang
digital.
Diketahui, Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang
Strategi Nasional (Stranas) ini terbit di tengah maraknya kasus pelecehan
seksual di lembaga pendidikan.
"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan
dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi poin
pertimbangan pada peraturan tersebut.
Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat
ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga
perlu optimalisasi peran pemerintah.
0 komentar :
Posting Komentar