JAKARTA, JMI -- Kendaraan yang datanya
sudah dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun tak bisa
diregistrasi kembali. Ketentuan itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang
telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi
kembali'.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua
cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan
pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan
kendaraan karena pertimbangan kepolisian diatur lebih khusus bisa dilakukan
karena dua hal, yaitu kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan
registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Masa
berlaku STNK selama lima tahun. Bila pemilik tak memperpanjang masa berlaku,
yang artinya tak membayar biaya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, maka
kepolisian dapat menghapus data yang sudah teregistrasi.
Kendaraan
yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong alias tak bisa dikendarai
legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi.
Aturan
lama ingin diterapkan
Aturan
penghapusan data kendaraan bila STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun sudah ada
sejak 2009, namun pihak Samsat ingin menerapkannya karena berbagai hal.
Salah
satunya, seperti dinyatakan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat
selain Polri dan Kemendagri, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari
Rp100 triliun.
Angka
itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total
kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut
Humas Jasa Raharja Panji kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.
Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.
"Betul,
namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai
informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah
data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7).
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar