Subang JMI, Peristiwa tidak mengenakan terjadi di Gedung Dewan, wartawan Pasundan ekspres yang hendak meliput Hiring DPRD dengan para OPD Subang di usir oknum satpam.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore 26/7/2022, wartawan Pasundan Ekspres, Indra, dia menerangkan mulanya sedang duduk dilantai dua ruang sidang mencermati rapat yang berlangsung.
"Saya masuk ke lantai 2, mencermati hiring DPRD dengan OPD, soal KUA PPAS 2023, di sana (lantai 2) juga bukan hanya saya, ada sekitar 4 orang yang sedang tiduran di kursi dan laintainya, tapi bukan wartawan, pegawai sukarelawan kayanya, tiba-tiba satpam itu masuk, dan mempersilahkan saya ke luar, tanpa basa-basi," katanya.
Diketahui Satpam atas nama Beti, menghampiri tanpa basa-basi langsung menegaskan jika rapat berlangsung tertutup dan menghendaki wartawan untuk keluar.
"Silahkan keluar pa, rapat tertutup," ungkap oknum Satpam, Beti.
Pernyataan sebaliknya justru datang dari Sekwan DPRD Subang, Ujang Sutisna. Pria yang akrab disapa Ucok itu menyebut tidak ada yang tertutup dalam rapat hering tersebut,"tuturnya.
"Tidak ada yang tertutup om, semua rapat pembahasan selalu terbuka, pintu semua depan belakang dibuka," saat dikonfirmasi media di hari yang sama.,"jelasnya.
Kabiro media cetak dan online jurnal media Indonesia Agus Hamdan mengatakan dengan terjadinya pengusiran terhadap wartawan oleh seorang oknum satpam yang bertugas di gedung DPRD Subang,ini sudah melanggar undang-undang pers,no 40 tahun 1999
Usir Wartawan adalah perbuatan melawan hukum,Langgar Pasal 18 UU No. 40/1999, Mengusir awak media dalam suatu kegiatan yang sedang di liput oleh media tersebut, adalah suatu yang tidak beretika. Sebab wartawan atau awak media sebagai pilar ke 4, maju mundurnya sesuatu tergantung dari liputan awak media. Karena sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
Etika terhadap pers harus muncul dari masyarakat. Sebab pers merupakan sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan hidup berdemokrasi di Indonesia.
“Sebaiknya oknum satpam tersebut harus melakukan dengan cara-cara yang baik dan beretika, tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan. Sebab etika bangsa kita ini selalu menghargai orang lain. Dalam berdemokrasi yang baik, menghargai orang yang datang apalagi wartawan yang sedang liputan, karena wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lindungi undang-undang no 40 tahun 1999.
pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 40/1999, disebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang mengusir wartawan ketika ada kegiatan, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Karena itu saya meminta agar yang mengusir awak pers dapat di kenakan pasal menurut undang-undang no 40 tahun 1999, siapapun dia, ketika mengusir dan mencoba menghalang-halangi tugas wartawan, berarti dia telah melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut nya,jika awak media mengadukan ikhwalnya ke pihak berwajib, maka nilai hukum akan dijatuhkan ke pihak pengusir awak media. Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Ini ketentuan. Sebaiknya awak media Pasundan ekspres mengadukan persoalannya ke polisi atau ke Dewan Pers,” pungkasnya.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar