JAKARTA, JMI -- Indonesia mengajukan "Indonesian Paper"
ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengisi kekosongan aturan hukum
internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir.
Perwakilan Tetap RI di PBB mengajukan paper bertajuk resmi
"Nuclear Naval Propulsion" dalam 10th Review Conference of the
Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon)
yang digelar di New York pada 1-26 Agustus.
"Tujuan utama usulan ini adalah untuk
mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga
nuklir, membangun kesadaran atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan
nyawa manusia dan kemanusiaan," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Tri Tharyat.
Melalui keterangan resminya, PTRI New
York menyatakan bahwa Indonesian Paper ini penting mengingat posisi geografis
Indonesia sangat rentan terhadap potensi risiko proyek kapal selam nuklir
negara-negara sekitarnya.
"Posisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menambah tingkat kerentanan atas
potensi risiko tersebut," tulis PTRI New York.
PTRI
New York mengakui bahwa negara-negara yang tengah heboh mengembangkan kapal
selam bertenaga nuklir belakangan ini memang memastikan bahwa program itu masih
seusai sejalan dengan berbagai perjanjian internasional.
Namun
di sisi lain, muncul pula negara penentang yang menganggap program itu
melanggar komitmen non-proliferasi nuklir, membuka peluang negara pemilik
senjata nuklir berkolusi dengan negara bukan pemilik.
"Risiko
program ini tidaklah kecil. Jika tidak ditangani dengan baik, dapat terjadi
kebocoran nuklir saat transportasi, perawatan, penggunaan, serta pencemaran
lingkungan akibat radiasi nuklir yang membahayakan manusia dan sumber daya
laut," tulis PTRI New York.
Pernyataan
tersebut berlanjut, "Selain itu, material nuklir yang digunakan dalam
kapal selam militer juga rentan untuk diselewengkan menjadi senjata. Jika tidak
diatur dengan ketat, kegiatan ini akan menjadi preseden yang justru akan
mendorong proliferasi senjata nuklir."
PTRI
New York menyatakan bahwa proposal Indonesian Paper ini merupakan upaya
Indonesia untuk menjembatani pandangan tajam negara-negara tersebut.
Indonesia
sendiri diapit negara-negara yang belakangan ini menggembar-gemborkan program
kapal selam bertenaga nuklir.
Pada
September 2021 lalu, Negeri Kanguru sepakat akan membuat kapal selam bertenaga
nuklir berdasarkan kesepakatan tiga negara, Amerika Serikat, Inggris dan
Australia (AUKUS).
Sejumlah
pihak menilai, kerja sama ini merupakan upaya mengimbangi kekuatan China di
kawasan Indo-Pasifik. Indonesia berulang kali menyatakan keberatannya karena
cemas akan potensi perang terbuka.
Sementara
itu, China juga dilaporkan tengah mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir
baru beberapa waktu belakangan.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar